Panwaslu Tindak Tegas Kampanye Cara Sistemik dan Masif

Pamulang- Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Engelhartia Bhayangkara, SE, saat usai acara Ikrar Tertib Kampanye, Rabu (29/1)DT Pamulang- Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Engelhartia Bhayangkara, SE, saat usai acara Ikrar Tertib Kampanye, Rabu (29/1)DT

detaktangsel.com- PAMULANG, Panwaslu, KPU dan Pemkot Tangerang Selatan bersama Partai Politik peserta kampanye di Kota Tangsel telah melakukan Pembacaan dan Penandatanganan Ikrar Tertib Kampanye 2014 di Aula Kantor Pemkot Tangsel yang dihadiri langsung Airin Rachmi Diany, Rabu (29/1).

Pemilu 2014 akan dilaksanakan dua kali yaitu Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014  dan  Pemilu Presiden pada tanggal 9 Juli 2014. Dalam melakukan kampanye tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran - pelanggaran oleh caleg atau partai politik, seperti money politic hingga melibatkan Aparatur Negara secara sistemik dan masif dalam memuluskan langkah menjadi anggota legislatif.

Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Engel Hartia Bhayangkara, SE, mengingatkan kepada para caleg dalam berkampanye mengikuti aturan yang berlaku dan jangan ada keterlibatan Aparatur Negara, khususnya di Pemkot Tangerang Selatan.

"Kalau masif kita akan bertindak secara aturan, karena ini ada aturan di KPU terkait dengan kegiatan-kegiatan tersebut, salah satunya melakukan pemanggilan terhadap caleg dan tim," ujarnya.

Engel Hartia juga menjelaskan, bila ditemukan ada pelanggaran secara masif yang dilakukan oleh caleg, ada beberapa proses dan kajian  yang dilakukan Panwaslu.

"Ada proses dan kajian dahulu, tidak langsung dicoret, misal curi start atau money politic, itu akan kita lakukan peningkatan kasusnya," imbuhnya.

Apabila  adanya sisipan caleg dalam kegiatan-kegiatan di Pemerintahan Kota Tangsel, Panwaslu akan melakukan pemanggilan dan tindak tegas pemerintahannya.

"Panwaslu akan tindak tegas pemerintah kota-nya kalau terjadi sistemik dan masif sampai terstruktur ke bawah, pasti akan kita panggil," ungkapnya.

Panwaslu sudah memberikan surat terkait netralisasi kepada Pemerintah kota Tangerang Selatan, sampai sekarang pelanggaran sistemik dan masif belum ditemukan dan dilaporkan ke Panwaslu Kota Tangsel, lanjut Engel.

"Sampai saat ini pelanggaran yang dilakukan oleh caleg maupun partai politik hanya pada pelanggaran atribut saja, kami siap menunggu laporan dari masyarakat." pungkasnya. (red)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online