Berikan Bantuan korban Banjir, Caleg Bisa Dicoret

Panwaslu Kota Tangsel Panwaslu Kota Tangsel

detaktangsel.com - Pamulang, Pascabanjir yang menghantam wilayah Kota Tangsel rawan akan kampanye terselubung oleh partai politik maupun Calon Legislatif (Caleg). Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota setempat bakal mengawasi pergerakan parpol maupun caleg di lokasi banjir.

Black Campaign yang dilakukan Caleg dengan dengan dalih memberikan bantuan kepada warga yang menjadi korban banjir. Bantuan tersebut biasanya, dengan pemberian sembako dan peralatan rumah tangga bergambar salahsatu caleg.

"Kami pastinya bakal mengawasi caleg-caleg yang memberikan bantuan kepada korban banjir. Karena sudah termasuk kampanye terselubung," kata anggota Panwaslu kota Tangsel, Muhammad Taufik, Jumat (17/1).

Menurutnya jika ada caleg terbukti ataupun tertangkap tangan saat memberikan bantuan kepada korban banjir dengan mengajak memilih salahsatu caleg bakal di kenakan sanksi.

"Sanksinya bisa dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DCT) atau Pergantian Antar Waktu (PAW) kan," tegasnya.

Karena sambung Taufik hal tersebut merupakan pelanggaran kampanye.

"Sampai saat ini memang belum ada laporan Parpol maupun Caleg yang melanggar aturan dengan dalih memberikan bantuan untuk korban banjir," terangnya.

Kata dia, hingga Desember lalu, ratusan caleg melanggar aturan kampanye. Salahsatu pelanggarannya yakni penempelan alat peraga dilokasi terlarang serta penggunaan tempat ibadah untuk kampanye.

"Sudah ratusan spanduk ataupun baliho yang kami bongkar karena ditempatkan di lokasi terlarang," ujarnya.

Untuk di Kota Tangsel, kata dia, terdapat 17 jalan protokol yang bebas dari alat peraga. Meskipun demikian, tetap saja ada caleg yang membandel dengan memasang alat peraga di lokasi tersebut. (dep)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online