Pemkot Tangsel Harus Serius Inventarisir Aset

Pemkot Tangsel Harus Serius Inventarisir Aset

detaktangsel.com OPINI - Kota Tangerang Selatan merupakan sebuah kota yang memiliki batasan antara daerah Jakarta, Bogor, Kota Tangerang, dan terbentuk dari pecahan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Kabupaten Tangerang yang mempunyai luas wilayah ± 1.159,05 km² dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 3.315.584 Jiwa, terdiri atas 36 Kecamatan. Kabupaten tersebut mememiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kota Tangerang Selatan. Pembentukan Kota Tangerang Selatan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang, terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Pamulang, dan Kecamatan Setu. Kota Tangerang Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ± 147,19 km² dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 918.783 jiwa.

Namun Baru pada Tanggal 29 Oktober 2008 Kota Tangerang Selatan Diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto sebagai wilayah otonom yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang.

Dengan terbentuknya Kota Tangerang Selatan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Banten berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Tangerang Selatan.

Dalam pelaksaan otonomi daerah, Kota Tangerang Selatan wajib berusah keras untuk menjaga dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, penyiapan sarana dan prasarana, pemberdayaan sumber daya manusia serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang - undangan.

Tukar Guling Lahan Pemerintah

Perkembangan kota Tangerang Selatan di usia 7 tahun ini, banyak perubahan serta perkembangan sarana dan prasarana yang dibangun di bawah kepemimpinan walikota cantik Airin Rachmi Diany. Bisa dikatakan prestasi yang cukup memuaskan untuk daerah yang baru lahir ini. Jalan-jalan di kecamatan ciputat, Kecamatan Serpong, dan kecamatan lainnya sudah terlihat rapih.

Akan tetapi di tengah-tengah perkembangan kota Tangsel ini masih menyisakan beberapa masalah terkait pembangunan sarana dan prasarana fasos, fasum dan aset-aset daerah yang belum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Sehingga, akibat salahnya regulasi yang dilakukan, daerah maupun negara mengalami kerugian.

Contoh permasalahan ruilslag (tukar guling tanah pemerintah) untuk fasos dan fasum pembangunan kantor Kelurahan Cilenggang Tahun 2012 dengan anggaran 3,6 Milyar urung dibangun, karena Jelas-jelas Bapeda sebagai Institusi Perencanaan Pembangunan Mengetahui bahwa Kantor kelurahan yang akan dibangun tersebut akan dibuat jalan Tol BSD-Balaraj oleh korporat BSD.

Yang sangat disayangkan adalah mengapa kebijakan tukar guling lahan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang diatur dalam peraturan pemerintah no 06 Tahun 2006. Malahan, korporat diberikan kebebasan untuk mengatur dan merubah aset daerah yang ada di kota Tangsel, tanpa melibatkan Pemerintah Daerah dan elemen-elemen masyarakat yang lainnya.
Pemerintah Kota Tangsel terindikasi adanya dugaan main mata antara korporasi dengan pemerintah Kota Tangsel pada institusi Dinas Tata Kota, dalam rangka pembangun jalan tol BSD-Balaraja yang seharusnya lahan tersebut dibangun untuk kantor kelurahan Cilenggang.

Seharusnya Ruilslag tersebut, harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 06 tahun 2006 Tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mana korporasi tidak mengambil kebijakan sendirian, melainkan mengajukan proposal untuk tukar guling tanah pemerintahan dengan fasos dan fasum dilahan tersebut, lalu kemudian Walikota membentuk tim 9 untuk membahas ruilslag yang mau ditukar oleh korporat dengan pemerintah, hal ini tidak dilakukan. Malahan kebijakan yang mengatur hal tersebut diatur oleh korporat sendiri.

Dalam hal ini Korporat BSD dan Pemerintah Kota Tangsel jelas telah melanggar UU Pemerintah No 06 Tahun 2006 tentang regulasi tukar guling tanah pemerintah untuk fasos dan fasum.

Mengutip temuan Duano Azir Ketua KOMITE PERJUANGAN PUTRA BANGSA (KPPB), dari hasil investigasi dan observasinya akibat dari tukar guling kantor kelurahan tersebut dengan BSD. Dia menemukan ada beberapa kesalahan-kesalahan yang dilakukana oleh Pemeritah Kota Tangsel dalam hal tersebut, antara lain;
1. Dinas Bapeda sudah mengetahui akan dibangun jalan Tol sesuai dengan site planning yang dimiliki, tapi kenyataannya pada tahun 2012 Bapeda dan Dinas Tata Kota membuat perencanaan pembangunan kantor kelurahan dan ditenderkan pleh pihak Dinas Tata Kota dengan anggaran APBD 2012 sebesar 3,6 milyar.
2. Dinas Terkait (Tata Kota) tidak bisa sewenang-wenang melaksanakan tukar guling dengan BSD. Seharusnya bagian aset harus membentuk tim sembilan (9) dengan unsur terkait DPRD, Kapolres, Kejaksaan, dan lain-lain.
3. Sesuai temuan kami dilapangan apabila aset itu dijual kepada pengembang jalan tol PT. BSD harga tanah + bangunan ditaksir 24 milyar dengan rincian luas bangunan 3000 m dengan harga 8 juta/m. Maka nilai aset Pemerintah Daerah tersebut 24 M.
4. Lagi pula dalam undang-undang kementerian Perumahan sertiap pengembang membebaskan lahan untuk perumahan atau real estate ada kewajiban 40 % fasos dan fasum untuk kepentingan publik, contoh sarana Masjd, Pemakaman, Sarana Pendidikan, , Gedung Kapolres, dll. Jadi aneh kalau aset Pemerintah Daerah yang ditukar gulingkan, sedangkan pihak BSD mempunyai kewajiban menyerahkan fasos-fasum pada pemerintah Daerah.

Selain dari pada itu pemerintah Kota Tangsel juga melanggar UU Peraturan Menteri Keuangan No 96. PMK 06 tahun 2007. Yang mana peraturan menteri keuangan ini, berbunyi tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang milik Negara. Dan kebijakan pengelolaan tersebut di tentukan oleh lembaga negara atau daerah tersebut bukan diserahkan kepada pihak korporat yang mengajukan tukar guling kepada pemerintah daerah.

Jika hal ini dibiarkan, kasus ini akan sama yang terjadi oleh walikota Tegal Ikmal Jaya, yang tersandung kasus tukar guling tanah dengan pengembang CV Tri Daya Pratama (Syaeful Jamil). Yang mana, Pemkot Tegal menukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi. Diduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait dengan proses tukar guling ini. Atas perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar.
Tukar guling lahan Bokongsemar ini juga menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkot Tegal 2012. LHP tertanggal 27 Mei 2013 itu menyebutkan adanya risiko ketidakwajaran nilai transaksi tukar guling dari hasil penilaian tim appraisal yang ditunjuk dan dibiayai pihak ketiga.

Pelepasan Hak atas Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah

Pelepasan hak atas tanah dan bangunan Pemerintah Daerah dikenal 2 (dua) hal cara, yakni melalui pelepasan dengan cara pembayaran ganti rugi (dijual) dan dengan cara tukar menukar (ruilslag/tukar guling).

Proses hak pelepasan yang pertama Kepala daerah membentuk panitia Penaksir yang terdiri dari beberapa lembaga pemerintah dan masyarakat. Lalu hasil dari penaksiran tanah tersebut pihak Ketiga mengajukan surat permohonan untuk disetujui oleh anggota DPRD, baru kemudian setelah mendapat persetujuan DPRD, Kepala Daerah menetapkan keputusan tentang pelepasan hak atas tanah/ bangunan tersebut.

Teknis pelepasan hak atas tanah dan bangunan, yang pertama Perjanjian antara Pemerintah daerah dengan pihak Ketiga. Pelepasan hak atas tanah dan bangunan dengan cara tukar menukar (ruilslag) dimaksud harus diatur dalam surat perjanjian bersama antara pemerintah Daerah dengan pihak ketiga. Dalam surat pernjajian tersebut harus dicantumkan secara jelas mengenai data tanah/ bangunan, hak dan kewajiban kedua belah pihak, ketentuan mengenai sanksi dan ketentuan lain yang dipandang perlu.

Kemudian pelepasan hak atas tanah atau bangunan dengan cara pembayaran ganti rugi harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari pihak ketiga mengenai kesediaan menerima pelepasan tanah / bangunan tersebut dengan pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku yang dituangkan dalam berita acara serah terima.

Yang kedua, penghapusan tanah / bangunan dari buku Inventris. Apabila mengenai tanah kapling untuk rumah pegawai, harus ditegaskan dalam Keputusan kepala Daerah tentang pelepasan hak pemerintah Daerah atas tanah tersebut dan menghapuskan tanah tersebut daru buku inventaris. Selanjutnya sertifikat hak atas tanah bagi masing-masing pegawai yang bersangkutan baru dapat diproses melalui kantor pertanahan setempat. Apabila dengan pihak ketiga dapat diselesaikan melalui kantor pertanahan setempat berdsarkan keputusan Kepala Daerah yang bersangkuta tentang pelepasan hak atas tanah/bangunan Pemerintah Daerah dan menghapuskan tanah atau bangunan dari buku inventaris.

Sebagai masyarakat Tangsel harus sesuai dengan Motto Tangsel yang Cerdas, Moderen, dan Religius. Dan hal ini harus kita benahi secara bersama-sama agar Tangsel kedepan bersama-sama dapat mewujudkan tujuan kita bersama, katakan yang benar jika itu benar dan katakan yang salah jika memang itu salah.

Kita sangat mengharapkan pemerintah kota Tangsel mau, membenahi dan menginventarisir ulang permasalahan ini sesuai yang diatur oleh undang-undang karena bagaimanapun juga aset tangsel, aset bagi kita dan anak cucu kita semua. Bagaimana nanti kedepan jika aset daerah kita habis atau hilang tak beberbekas, karena dimakan oleh orang yang tak bertanggung jawab.

dwi

Dwi Haryanto (Aktivis HMI Cabang Ciputat)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online