Diduga Keliru Tafsirkan Perwal 33/2013, Ketua RT Kehilangan Hak Suara Saat Pemilihan Ketua RW di Keranggan

Diduga Keliru Tafsirkan Perwal 33/2013, Ketua RT Kehilangan Hak Suara Saat Pemilihan Ketua RW di Keranggan

Detaktangsel.com, OPINI WARGA -- "Manis Belum Habis Sepah Dibuang". Pribahasa di atas sepertinya tepat bila disematkan kepada para ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Keranggan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan Banten yang akan habis masa baktinya.

Bagaimana tidak. Masa jabatan sebagai ketua RT definitifnya belum habis saja, mereka seperti sudah tidak dianggap sebagai ketua RT definitif.

Sementara, para ketua RT terpilih yang belum dilantik dan belum miliki SK, sudah diberikan hak-haknya seperti layaknya ketua RT definitif.

Contoh kasus itu terjadi saat pemilihan ketua Rukun Warga (RW) di tujuh RW di Kelurahan Keranggan yang dilaksanakan selama beberapa hari yakni pada 11, 15, 17 dan 18 Desember kemarin.

Di mana dalam pemilihan ketua RW tersebut Ketua RT definitif beserta sekretaris dan bendaharanya tidak memiliki hak suara atau hak pilih. Padahal mereka merupakan ketua RT yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) sebagai ketua RT.

Hal itu diperkuat juga oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan No.33 tahun 2013 tentang penyelenggaraan RT dan RW.

Dalam Perwal itu disebutkan bahwa yang berhak memilih ketua RW adalah Ketua RT beserta pengurus inti RT, dalam hal ini Sekretaris dan Bendahara.

Lalu kenapa hak suara para ketua RT definitif, sekretaris dan bendaharanya ini hilang saat pemilihan ketua RW?

Berdasarkan keterangan salah satu anggota panitia terkait hilangnya hak suara ketua RT beserta sekretaris dan bendahara definitif yang kemudian diketahui hak suara mereka berpindah kepada ketua RT terpilih beserta sekretaris dan bendaharanya yang belum dilantik dan belum di-SK-kan oleh Lurah Keranggan sebagai RT definitif, dalam hal ini panitia mengacu mengacu pada Perwal 103/2013 pasal 66 ayat (2) dan Perwal 33/2013 pasal 44 serta hasil musyawarah dengan sejumlah elemen masyarakat.

Namun setelah dikaji lebih mendalam isi Perwal 33/2013 maupun Perwal 103/2022 tentang penyelenggaraan RT dan RW, tidak ada satupun bunyi pasal atau ayat yang memberikan ruang bagi ketua RT terpilih, sekretaris dan bendaharanya untuk mendapatkan hak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ketua RT sebelum mereka dilantik dan menerima SK sebagai RT definitif. Termasuk tidak ada hak untuk memilih saat pemilihan ketua RW.

Sebaliknya, Perwal 33/2013 dan Perwal 103/2022 justru masih memberikan hak penuh kepada ketua RT definitif untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya hingga masa baktinya berakhir tanpa terkecuali. Termasuk hak untuk memilih dalam pemilihan Ketua RW.

Kejanggalan-Kejanggalan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Ketua RW di Keranggan

Dari hasil kajian, ditemukan beberapa kejanggalan kenapa hak suara atau hak pilih bagi para ketua RT dan jajarannya itu hilang? Atau mungkinkah hak suara mereka sengaja dihilangkan?

Kejanggalan Pertama, Panitia Pemilihan Ketua RW diduga keliru dalam menafsirkan bunyi Perwal 33/2013 pasal 20 point (a) dan Pasal 44. Serta Perwal 103/2022 pasal 66 ayat (1) ayat (2) dan pasal 67.

Kekeliruan itu berakibat pada hilangnya hak suara para ketua RT definitif beserta sekretaris dan bendaharanya.

Kejanggalan Kedua, fakta di lapangan terungkap mereka yang mencalonkan diri sebagai Ketua RW di Kelurahan Keranggan ternyata seluruhnya merupakan para ketua RT definitif dan ketua RW definitif yang masa baktinya akan segera habis.

Beredar kabar di masyarakat, pihak panitia pelaksana diduga telah membatasi bahwa yang berhak mencalonkan diri sebagai ketua RW hanya para ketua RT yang akan habis masa baktinya. Belum diketahui apakah aturan tersebut benar dibuat oleh panitia pelaksana atau hanya isu belaka?

Namun yang jelas, aturan itu bertentangan baik dengan Perwal 33/2013 maupun Perwal 103/2022. Aturan pembatasan itu juga telah menghalangi hak-hak masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua RW.

Kejanggalan Ketiga, yakni dalam hal pembentukan kepanitiaan. Masyarakat tidak banyak yang tahu siapa saja personil yang ditunjuk oleh Lurah Keranggan untuk menjadi panitia pemilihan di setiap RW.

Lagi-lagi kabar beredar di masyarakat bahwa panitia pelaksana pemilihan ketua RW di Kelurahan Keranggan adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Kabar lainnya beredar bahwa sejumlah pengurus LPM ditunjuk untuk menjadi panitia pemilihan ketua RW. Ada juga kabar berhembus bahwa LPM atau pengurus LPM hanya sebagai pendamping dalam Pemilihan Ketua RW.

Padahal, Perwal 33/2013 pasal 22 sudah sangat jelas menginstruksikan bahwa panitia pemilihan Ketua RW berjumlah lima orang. Terdiri dari Perangkat Kelurahan sebagai ketua merangkap anggota, pengurus RW sebagai sekretaris dan tiga orang pengurus RT dan atau tokoh masyarakat setempat sebagai anggota.

Namun dalam hal isu keterlibatan LPM sebagai panitia ini buru-buru diklarifikasi oleh ketua LPM yang menegaskan bahwa dalam ajang ini LPM hanya sebagai pendamping saja dan tidak terlibat dalam kepanitiaan. Kalaupun ada yang terlibat sebagai panitia itu sifatnya hanya pribadi dan bukan sebagai pengurus LPM.

Kejanggalan Keempat, pihak panitia pelaksana pemilihan ketua RW mengakui bahwa mereka tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Bagian Hukum Pemkot Tangsel terkait hasil penafsiran mereka terhadap pasal-pasal dalam Perwal 33/2013 maupun Perwal 103/2022 sebelum dilaksanakannya Pemilihan ketua RW.

Kejanggalan Kelima, ketua RW definitif yang akan habis masa baktinya beserta pengurus inti RW tidak memiliki hak suara dalam Pemilihan RW. Dan dalam Perwal 33/2013 maupun Perwal 103/2022 tidak ada satupun pasal maupun ayat yang memberikan hak suara kepada ketua RW dan pengurus inti RW untuk memilih calon ketua RW.

Padahal seharusnya, Perwal memberikan hak suara kepada Ketua RW definitif beserta pengurus inti, karena ini merupakan hajat pesta demokrasi di lingkungan RW.

Usulan Pemilihan Ulang Ketua RW di Tujuh RW

Berdasarkan beberapa temuan kejanggalan tersebut, maka sudah menjadi keharusan bagi pihak kelurahan, dalam hal ini Lurah Keranggan, Agus Muhdi, untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

- Melakukan evaluasi secara menyeluruh atas penyelenggaraan pemilihan Ketua RW di tujuh RW di wilayahnya.

- Jika temuan kejanggalan itu benar adanya, maka menjadi keharusan bagi Lurah Keranggan untuk membatalkan dan tidak mengesahkan hasil pemilihan ketua RW di tujuh RW di wilayahnya.

- Lurah Keranggan menyelenggarakan Pemilihan Ulang Ketua RW di tujuh RW di kelurahannya, baik dilaksanakan dengan prinsip Musyawarah Untuk Mufakat atau dengan melalui pemilihan berdasarkan perolehan suara terbanyak.

- Pemilihan ulang wajib dilakukan sesuai amanat Perwal Tangsel No.33/2013, dimana calon ketua RW dipilih oleh Pengurus inti RT DEFINITIF yang terdiri dari ketua RT, sekretaris dan bendahara dan bukan oleh Ketua RT, sekretaris dan bendahara RT yang belum DEFINITIF.

- Keterbatasan anggaran, waktu yang sempit maupun pelaksanaan pemilihan Ketua RW yang dinilai cukup melelahkan atau alasan lainnya, tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak dilaksanakannya pemilihan ulang Ketua RW dan tidak bisa dijadikan alasan bagi Lurah Keranggan untuk tetap mengesahkan hasil Pemilihan Ketua RW yang dinilai cacat hukum.

- Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam hal ini Wali Kota Tangerang Selatan sudah seharusnya menginstruksikan kepada Lurah Keranggan untuk mengevaluasi dan melaksanakan serta menegakkan amanat Perwal 33/2013, yakni menyelenggarakan kembali Pemilihan Ketua RW di tujuh wilayah di Kelurahan Keranggan.

Oleh: Jarkasih

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online