Airin Pertahankan Kadis Dinkes, Bagaimana Dengan Sikap Masyarakat ?

Airin Pertahankan Kadis Dinkes, Bagaimana Dengan Sikap Masyarakat ?

detaktangsel.com  OPINI WARGA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, Tahun Anggaran 2012.

Ketiga tersangka adalahTubagus Chairi Wardhana (TCW) dan DadangPriatna (DP) dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP),serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi.

Nah, sedangkan Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam tubuh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan. Sebelumnya Kepala Dinkes Kota Tangerang Selatan Dadang M, Epid lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 Juni 2014. Kemudian, Staf Dinkes Provinsi Banten berinisial NU, Komisaris PT Mitra Karya Ratan berinisial HK menjadi tersangka, MJ selaku Staf di Dinkes Kota Tangerang Selatan, ST alias A selaku Komisaris Trias Jaya Perkasa dan DY selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.

Yang menarik dalam cerita kasus yang menerpa dinas kesehatan Tangerang selatan ini adalah belum di tahannya kepala dinas kesehatan Tangsel bahkan yang lebih seru lagi Dadang M, Epid ini belum juga mundur atau di turunkan dari jabatanya oleh Pemkot Tangsel.

Lalu muncul pertanyaansederhana, ada apa dengan Pemkot Tangsel ? kekuatan mana yang melindungi Dadang M, epid dari jeratan hukum ? siapa becking Dadang M, Epid sehingga mampu bertahan sampai saat ini dari dinginya jeruji besi ? Padahal Kejari Tigaraksa sudah memutuskan Dadang M, Epid SebagaiTersangka, ini kan tidak masuk akal sehat.

Nah, jika demikian maka harus ada pemimpin yang berani dalam mengambil sikap yang tegas. dan Pemkot Tangerang Selatan yang harus mempunyai sikap tegas dan bernyali besar untuk mencopot Kepala Dinas KesehatanTangsel, Dadang M,Epid atas korupsi yang dilakukannya di Dinas Kesehatan.

Kebobrokan dan kerakusan Dadang di Dinkes Tangsel sudah bukan rahasia umum lagi. "Masyarakat luas bahkan sudah mengetahui track record Dadang M, Epid. Yang mengherankan, sampai sekarang masih dipertahankan. Persoalan korupsi yang dilakukan dadang M, Epid ini kan sudah sejak lama telah diintai dan dilaporkan keKejaksaan oleh kalangan mahasiswa,LSM,masyarakat dll, tapi entah bagaimana dadang M, Epid Selalu berhasil meloloskan dirinya, kalau kita kaji lebih dalam Dadang M, Epid, dalang Korupsi Pengadaan Puskesmas juga.

Sama seperti yang sudah dikatakan beberapa pengamat hukum dan lembaga anti-korupsi, Dadang harusnya segera dicopot begitu status tersangka menempel pada dirinya. "KalauPemkotTangselmemangmaumenciptakanpemerintahan yang bebas KKN, ya harus segera dilakukan". ungkap teman dari ICW.

Dengan demikian harapan masyarakat Tangerang selatan tentang bersih dari KKN sulit tercipta bahkan dengan kejadian ini akan membuat semakin berkurangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemkot Tangerang selatan, padahal dengan kejadian ini banyak yang sudah mendapatkan efeknya, karena kepala dinas kesehatan Tangerang Selatan, menjadi tersangka dan belum di tetapkan juga maka imbasnya pelayan RSUD tidak maksimal bahkan sudah banyak yang mengeluh. Dan Banyak Lagi Lain-lain nya.

Pertanyaan mendasar adalah, " Bisakah Airin rachmi Diany sebagai Walikota, mengambil Sikap Tegas dalam kasus Dadang ini ?
Kami secara pribadi Mendukung Bu Walikota Untuk Segera Mencopot Dadang M, Epid dari Jabatanya, Jika tidak ingin menjadi batu sandungan di kemudian hari. Tidak ada alasan untuk walikota Tangerang selatan untuk tidak mencopot dadang M, Epid dari Jabatanya.

Ibu Walikota yang kami hormati, bertindak tegaslah dan kesampingkan " Perasaan" yang kerap terkadang merugikan masyarakat Tangsel....kami Dukung Ibu.

war penulis: Hairil Anuar (aktivis mahasiswa)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online