Print this page

Usaha Money Changer Wajib Izin BI

Kepala Perwakilan BI Banten Budiharto Setyawan Kepala Perwakilan BI Banten Budiharto Setyawan

detakserang.comNASIONAL - Semua kegiatan usaha penukaran valuta asing (money changer) harus izin Bank Indonesia (BI) terlebih dahulu. Ini sesuai dengan peraturan Bank Indonesia No 16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2014 tentang kegiatan Usaha penukaran Valuta Asing bukan Bank.

Demikian diungkapkan Kepala Perwakilan BI Banten Budiharto Setyawan saat ditemui di ruangannya, Rabu (24/9).

Ia menjelaskan, PBI diterbitkan dalam rangka memberikan kewenangan BI untuk mengatur semua kegiatan usaha penukaran uang valuta asing memerlukan izin BI. Juga dalam rangka menciptakan tata kelola yang baik dan mencegah dimanfaatkan kegiatan money changer sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga perlu melakukan pemurnian dan penguatan kegiatan usaha money changer yang dilakukan penyelenggara bukan bank. Apabila ada money changer yang ketahuan tidak memiliki izin akan dikenakan sanksi.

"Awalnya kita akan memberikan teguran. Tapi bila tidak juga mengurus izin, kita akan merekomendasikan mereka kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan menghentikan kegiatan usahanya. Selain itu, mereka juga akan didenda sebesar Rp3 miliar. Karena BI pusat sudah bekerja sama dengan Polri untuk bersama-sama menegakan hukum yang meliputi pelanggaran kewajiban menggunakan uang rupiah di NKRI," tandasnya.

Ia tidak membantah tentang dugaan ada tindak pidana mata uang rupiah. Bahkan, dugaan ada tindak pidana sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing.

Sementara itu, Unit Akses dan Keuangan UMKM BI Banten Tia Fitri mengatakan, baru ada 44 money changer di Banten yang mempunyai izin dari BI. Di antaranya tiga di Kota Serang, tiga di Kota Cilegon, satu di Kabupaten Lebak. Sedangkan sisanya ada di daerah Tangerang.

Tia mengatakan, pengusaha money changer setiap bulan rutin lapor aktivitas jual dan beli ke BI. Adapun pihaknya bertugas hanya mengatur dan melakukan pengawasan dan lebih ke pembinaan. Ada dua cara pembinaan yaitu offside atau melalui online dan onside atau turun langsung ke lapangan atau langsung ke money changernya.