Tok! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Indonesia Raya Menggema di Ruang Sidang

Bharada  Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. sarat menjalani proses persidangan di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. sarat menjalani proses persidangan di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Detaktangsel.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E., terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan diketok pada Rabu (15/2/2023) lewat vonis Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Beberapa pertimbangan berat dan meringankan disampaikan majelis hakim. Memberatkan, kata Wahyu, yakni hubungan akrab dengan korban dan tak ada masalah, tapi tak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Brigadir J. tewas.

Sedangkan yang meringankan adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum.

Tak hanya itu, terdakwa masih muda. Diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa (Richard Eliezer)," kata hakim Wahyu.

Usai putusan vonis, pendukung Bharada E. diluar dan dalam persidangan pun menyanyikan lagu Indonesia Raya dan seruan hakim adil.

"Hidup Pak Hakim!," seru, pendukung Bharada E.

Diketahui, sebelumnya, Eliezer berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan 18 Januari 2023 lalu.

Jaksa meyakini Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online