Surat Edaran Menteri Agama Atur Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Ilustrasi pengeras suara masjid. (AFP/BAY ISMOYO) Ilustrasi pengeras suara masjid. (AFP/BAY ISMOYO)

Detaktangsel.com JAKARTA - - Menteri Agama (Menag) yaqut Cholil qoumas menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid juga mushola.

Dalam poin surat edaran tersebut mengatur durasi takbir pada satu 1 Syawal di masjid atau mushola dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara di bagian luar hanya sampai dengan jam 22.00 malam.

Lewat dari jam 22.00 malam masjid atau mushola dapat kembali melanjutkan takbir dengan pengeras suara hanya di bagian dalam masjid atau mushola saja.

Bukan hanya itu saja penggunaan pengeras suara di bulan suci Ramadan saat pelaksanaan salat tarawih, ceramah ataupun kajian Ramadhan dan tadarus Al-Quran juga menggunakan pengeras suara di bagian dalam.

Sementara untuk pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara di bagian luar.

"Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam," bunyi salah satu poin edaran tersebut.

Dalam surat edaran itu juga mengatur kalau upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara bagian dalam. Terkecuali apabila pengunjung tabligh melimpah keluar area masjid atau musala dapat menggunakan pengeras suara luar.

"Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam," bunyi salah satu poin edaran tersebut.

Menag menilai kalau edaran tentang pengeras suara di masjid dan musholla sebagai kebutuhan bagi umat Islam untuk media syiar Islam di tengah masyarakat.

Akan tetapi di saat yang sama masyarakat Indonesia juga memiliki keberagaman baik agama keyakinan latar belakang dan lainnya oleh karena itu memerlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Yaqut dalam keterangan resminya, Senin (21/2/2022).

Yaqut menyebutkan kalau sudah rakyat edaran itu turut ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia kecuali Dewan Masjid Indonesia pimpinan organisasi ke masyarakat Islam dan takmir atau pengurus Masjid dan mushola di seluruh Indonesia. (Aip)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online