Print this page

Sempat Terdaftar, 15 Platform Judi Online Diblokir Kominfo

Sempat Terdaftar, 15 Platform Judi Online Diblokir Kominfo

Detaktangsel.com NASIONAL - - Aplikasi judi online yang sebelumnya terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kini telah diblokir oleh Kementerian Informasi dan Teknologi (Kominfo).

Menurut hasil verifikasi yang terbaru dari Kominfo ada 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang diduga memfasilitasi kegiatan persediaan online.

Dilansir dari halaman resmi kominfo via Indozone Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebut kalau situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Johnny Rabu (3/8/2022).

Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, Kominfo telah melakukan pemutusan akses kepada 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022.

Aplikasi - aplikasi tersebut yakni, Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Johnny G Plate juga mengimbau agar warga dapat memahami kalau PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tukasnya. (Aip)