Print this page

Ratu Atut Segera Disidang Terkait Kasus Korupsi Alkes di Banten

Ratu Atut Segera Disidang Terkait Kasus Korupsi Alkes di Banten

detaktangsel.com Jakarta - KPK mengatakan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah segera disidang. Persidangan yang akan digelar itu untuk dua kasus korupsi yang menjerat Atut.

"Telah dilakukan pelimpahan tahap kedua RAC (Ratu Atut Chosiyah), mantan Gubernur Banten, untuk dua indikasi tindak pidana korupsi. Pertama tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten 2011-2013. Kedua, tindak pidana korupsi indikasi pemerasan dan suap dengan tersangka yang sama, yaitu RAC. Kedua berkas ini akan dituangkan dalam satu dakwaan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, Atut akan dititipkan di Lapas Perempuan Pondok Bambu.

"Untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, RAC akan dititipkan penahanannya di Lapas Perempuan Pondok Bambu," ujar Febri.

Ratu Atut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten, yang diperkirakan merugikan negara Rp 5,4 miliar. Kasus korupsi pengadaan alkes ini terjadi di Banten pada tahun anggaran 2011-2013.

Diketahui, Atut bersama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014. Atut diduga telah mengatur pemenang lelang pengadaan alkes di Banten dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkannya.

Sedangkan Wawan, pemilik PT Bali Pasifik Pragama, sebagai perusahaan pemenang lelang, diduga menggelembungkan anggaran proyek ini. Khusus untuk Atut, KPK juga menjeratnya dengan pasal pemerasan. Atut disangka telah memeras beberapa kepala dinas di lingkungan Pemprov Banten.

Atut juga merupakan terpidana korupsi dan kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Ia menghuni bui untuk waktu 7 tahun penjara karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar.

Sumber : Detik.com