Print this page

Pengusaha Diberi Pemahaman Barjas

Pengusaha Diberi Pemahaman Barjas

detaktangsel.com SETU – Dalam menjalankan pelaksanaan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Konstruksi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) memberikan pemahaman aturan tersebut terhadap pengusaha konstruksi.

Tidak sedikit pelaku jasa konstruksi belum mengetahui banyak soal peraturan tersebut. Untuk itu, DBMSDA menggelar simposium Perrpres Nomor 4 Tahun 2015.

Kepala DBMSDA Kota Tangsel Retno Prawati mengatakan tugas Pemerintah guna menumbuh kembangkan pemahaman, kesadaran tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing untuk mewujudkan meningkatnya kemampuan SDA dan tertib penyelenggara pengadaan barang/jasa konstruksi. "Pelaku jasa konstruksi harus paham soal aturan ini," katanya, Selasa (30/8).

Menurut Retno Pemerintah Daerah dituntut mampu menyelenggarakan infrastruktur fisik maupun non fisik guna memberikan layanan kepada publik yang baik melalui pengembangan sumber daya manusia yang handal, bersinergi dengan sektor lain dalam mendukung pengembangan wilayah. Agar dapat terwujudnya daerah yang aman, adil dan sejahtera. "Kita harapkan pengusaha tidak melanggar aturan berlaku," ucapnya.

Sehingga, pengusaha dapat menciptakan persaingan yang jujur, bersih dan transparan. Jika pengusaha memahami dan menjalankan aturan tersebut maka pengerjaan proyek pun akan baik. "Standar pelayanan dan indikator keberhasilan dari suatu program atau kegiatan, akan menjadi tolak ukur kinerja perangkat daerah yang bersangkutan," terang mantan Sekretaris DBMTR Banten ini.

Selain itu, dengan kegiatan ini diharapkan pejabat berwenang dan panitia pengadaan barang/jasa konstruksi dapat meningkatkan kepatuhan terhadap norma-norma dan kejujuran dalam proses lelang. "Jangan sampai ada penyimpangan," ungkapnya.

Rusdi Salah satu peserta mengaku mendapatkan pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa. Selama ini, dirinya mengaku belum tahu keseluruhan perpres tersebut,. "Ini sangat penting untuk pengusaha. Agar bisa menjalankan proses seusai aturan," pungkasnya.