Print this page

Minta Informasi Pengelolaan Sumbangan, Alfamart Laporkan Warga ke Pengadilan

Alfamart Alfamart net

detaktangsel.comTANGERANG-Seorang warga Mustolih Siradj dilaporkan ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart.

Berdasarkan broadcast yang didapat detak group, terlapor yang juga dosen UIN Jakarta mengaku hanya minta data dan informasi pengelolaan sumbangan malah dijawab dengan gugatan ke pengadilan. Pada broadcast diceritakan berawal karena kesal terus-menerus dimintai sumbangan dari uang kembalian oleh Alfamart. Konsumen yang juga donatur meminta Alfamart memberikan transparansi pengelolaan donasi.

"Tahun 2015 Alfamart menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen Rp33,6 Milyar, tidak jelas kemana penyalurannya. Tdk ada audit akuntan publik ," kata pria yang juga Dosen UIN Jakarta itu.

Lantaran Alfamart tidak transparan Mustolih mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, Alfamart diperintahkan memberikan data kepada Mustolih. Tapi entah mengapa, Alfamart sekarang malah menggugat Mustolih yang merupakan konsumen dan donaturnya ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Tak tanggung-tanggung, Alfamart menyewa pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra beserta 14 Lawyer menggugat Mustolih ke Pengadilan Negeri Tangerang. "Saya santri, saya tidak gentar, tapi ini preseden buruk bagi konsumen Indonesia, minta transparansi malah saya diseret ke pengadilan," ujarnya.

Dia mengingatkan kepada publik, untuk berfikir ulang menyumbang kepada Alfamart. "Jangan sampai seperti saya, sudah nyumbang dan sering belanja malah diseret ke pengadilan," tukasnya.

Rencananya, Mustolih akan minta perlindungan hukum ke Presiden, DPR, Menteri Perdagangan, Menteri Sosial yang menerbitkan izin sumbangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar tidak ada lagi konsumen dan masyarakat yg diseret oleh Alfamart gara-gara minta transparansi. "Saya akan laporkan juga Alfamart ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Karena dia tercatat di bursa efek," ujarnya.

Atas kondisi ini, Mustolih mengajak agar konsumen Indonesia harus bersatu melawan penyelenggara sumbangan yang tidak transparan dan tidak kredibel.