Print this page

Miliki Sabu Seberat 6,7 Kilogram, Oknum Polisi Dipecat

Ilustrasi. (net) Ilustrasi. (net)

Detaktangsel.com KEPRI - - Atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 6,7 kilogram, oknum polisi berinisial ARG dipecat dari kepolisian.

Diketahui ARG merupakan pengawal dari Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. ARG dipecat lantaran tindakannya tidak bisa ditolerir sehingga mencoreng nama baik Polri.

"Kapolda Kepri atas instruksi Kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt, dikutip dari Antara, Kamis (3/2/2022).

ARG ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang pada Senin, 24 Januari 2022. Ia ditangkap dengan dua rekannya berinisial M dan BTP di lokasi yang berbeda.

Dalam proses penangkapan, ARG sedang tidak berdinas mengawal Gubernur Kepri. Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.

Saat ini Polisi masih memeriksa mereka secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri.

"Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku, dan asal-usul narkoba tersebut," kata Harry.

Perbuatan yang dilakukan ketiganya pun melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Harry mengatakan Polri sudah berkomitmen untuk menindak tegas bagi anggota yang terlibat tindak pidana narkotika

"Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan," katanya lagi. (Aip)