Print this page

Mendagri : Otda Memerlukan Pengaturan Yang Bersifat Generik

Tjahjo Kumolo dalam sambutan mengenai otonomi daerah Tjahjo Kumolo dalam sambutan mengenai otonomi daerah

Detaktangsel.com PAMULANG – Kebijakan otonomi daerah kedepan menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan. Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengingatkan, di tengah kemajemukan di tingkat lokal, regional, dan nasional, otonomi daerah dituntut untuk menumbuhkan kemandirian penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang aspiratif, transparan, dan akuntable.


Dalam sambutan tertulis Mendagri yang dibacakan seluruh Pemerintahan Daerah di Indonesia dalam apel bersama SKPD, termasuk di Kota Tangerang Selatan, Senin (4/5/2015), Tjahjo Kumolo menegaskan, otonomi daerah juga dituntut untuk mengharmoniskan pemanfaatan berbagai sumber daya lokal dan kearifan daerah yang mereflesikan perlunya kesiapan kapasitas pengetahuan dan keterampilan masyarakat, terutama bagi generasi muda, yang pada 15-20 mendatang menghadapi bonus demografi.


"Otonomi daerah juga ditantang untuk dapat mengelola daerah-daerah otonom baru, baik Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Saat ini, terdapat 542 daerah otonom yang terdiri atas 34 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota. Jumlah ini memerlukan berbagai pengaturan yang bersifat generic untuk menjamin sinergitas perencanaan dan pembangunan secara nasional, di sisi lain, karakteristik setiap daerah tetap diakomodir, termasuk bagi daerah yang bersifat khusus maupun istimewa," papar Mendagri.


Menurutnya, sinergitas perencanaan dan pembangunan di tingkat lokal dan nasional akan menjamin upaya kita mewujudkan berbagai program jangka menengah dan jangka panjang, termasuk dalam menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.