Print this page

Men Pan-RB Minta 12 Kementerian Merujuk Perpres Yang Ada

Men Pan-RB Minta 12 Kementerian Merujuk Perpres Yang Ada

Detaktangsel.com NASIONAL - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta 12 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur untuk menggunakan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja pembiayaan program-program yang akan dilaksanakan oleh kementerian.

Sementara terhadap Kementerian yang Pepres Organisasi Kementeriannya telah ditetapkan, menurut Yuddy, seharusnya tidak memiliki hambatan dalam memencapai kinerjanya, karena dalam Perpres itu telah ditetapkan unit organisasi eselon I beserta tugas dan fungsi masing-masing.

"Dengan telah diterbitkannya Perpres tentang Organisasi Kementerian pada 12 kementerian tersebut, seharusnya sudah bisa dijadikan acuan dalam pembiayaan program-program yang akan dilaksanakan oleh kementerian, karena Perpres itu telah ditetapkan unit organisasi eselon I beserta tugas dan fungsi masing-masing," kata Yuddy Chrisnandi kepada wartawan di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Kamis (26/03).

Ditegaskan Menteri PAN-RB, bahwa dengan sistem anggaran yang menganut prinsip money follow function, maka sambil menunggu penetapan secara rinci unit organisasi eselon II ke bawah pada masing-masing kementerian, seharusnya Peraturan Presiden sudah bisa menjadi acuan dalam penganggaran.

Yuddy juga mengingatkan, berdasarkan pasal 21 Perpres No. 165/2014 telah diatur bahwa untuk masa transisi sebelum unit organisasi selesia ditata, maka pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian menggunakan Sumber Daya Manusia (SDM dan anggaran yang tersedia sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Selanjutnya, pelaksanaan penggunaan anggaran diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan," jelas Yuddy menanggapi pemberitaan sebuah media massa yang menyoroti lemahnya kinerja sejumlah kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur karena belum selesainya penataan organisasi kementerian. Hal ini tercermin dari rendahnya penyerapan anggaran kementerian yang mengalami restrukturisasi.

Yuddy juga setuju, jika Menteri Keuangan membuat pengaturan yang secara khusus mengakomodasi proses penganggaran masa transisi, utamanya untuk kementerian yang mengalami perubahan mengingat belum adanya pejabat definitif yang akan mengelola anggaran.