Print this page

Mantan Camat Cimanggis Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Pengadilan Tinggi Kota Depok Pengadilan Tinggi Kota Depok

detaktangsel.com- DEPOK, Pengadilan negeri (PN) Depok, Jawa Barat, menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun enam bulan kepada mantan Camat Cimanggis Agus Gunanto,Rabu siang (19/2).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang awalnya dituntut tiga tahun penjara.

Terdakwa Agus Gunanto dalam berkas dakwaan dikenai pasal 378 JO 55 ayat 1, tentang penipuan. Terkait kasus yang dipidanakan, Agus Gunanto menjadi pesakitan atas laporan PT Wijaya Karya. Kasus itu terkait pembelian lahan seluas 40.120 meter persegi.

Seusai persidangan, Agus Gunanto lebih memilih diam saat dimintai keterangan dari pihak wartawan. (Dan)