Print this page

Lafran Pane Untuk Pahlawan Nasional

Lafran Pane Untuk Pahlawan Nasional

detaktangsel.com - Indonesia kembali akan dihampiri oleh hari besar bernama "Hari Pahlawan Nasional" pada tanggal 10 November tahun ini. Hari itu merupakan agenda nasional yang diperingati setiap tahun. Tujuannya, guna menumbuhkankan rasa cintakepada tanah air dan para leluhur yang dulu pernah berjuang merebut kemerdekaan.

Jika suatu bangsa sudah lupa dengan jasa para leluhurnya, maka bangsa tersebut akan kehilangan semangat juang serta kehilangan identitas sebagai suatu bangsa. Hal ini tentu akan merobek semangatkesatuan dan persatuan, sehingga nantinya akan mudah dimusnahkan oleh serangan budaya asing.

Indonesia hingga saat ini, sudah menerbitkan 163 surat dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) tentang nama-nama yang diangkat sebagai pahlawan nasional. Mekanismenya, gelar pahlawan nasional diusulkan oleh masyarakat kepada bupati/walikota dan gubernur melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).Kemudian dilanjutkan kepada Menteri Sosial hingga akhirnya diserahkan dan disetujui oleh presiden.

Sejatinya,Jumlah pahlawan di Indonesiajauh melebihi angka 163. Masih banyak orang-orang hebat yang ikut berjuang saat itu, namun hingga hari ini belum diberikan gelar sebagai pahlawa nasional. Salah satu orang hebat itu ialah Lafran Pane.

Pria kelahiran 5 februari 1922 Padangsidempuan ini, merupakan orang yang paling gigih untuk melawan serta merebut kekuasaan dari tangan Jepang di daerahnya ketika itu. Lafran sempat dijatuhi hukuman mati oleh pemerintah Jepang. Untungnya, karna pengaruh ayahnya, Lafran berhasil meloloskan diri menuju Batavia (Jakarta).

Tak selesai disitu, pria kecil berkacamata ini merupakan penggagas sekaligus pendiri organisasi mahasiswa tertua di Indonesia yaitu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), organisasi yang Ia dirikan pada tahun 1947. Sebagaimana diketahui, organisasi mahasiswa islam tersebut merupakan golongan yang ikut serta mengusir dan mempertahankan NKRI di awal-awal kemerdekaan. Kenyataan ini menunjukkan bahwa jasa seorang Lafran Pane tak bisa dipungkiri oleh manusia manapun di Negeri ini.

Namun, menjelang hari pahlawan nasional dinegara yang sudah cukup tua ini, nama Lafran Pane belum ditemukan dijajaran pahlawan nasional. Artinya apa, pertama pemerintah sebagai pemutus kebijakan belum menuntaskan janji terdahulu untuk tidak melupakan jasa leluhur. Pemerintah tidak boleh melupakan jasa-jasa Lafran Pane. Kedua, PB HMI sebagai anak-cucu Lafran, dari dulu seharusnya memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberi gelar pahlawan nasional bagi Lafran Pane. Miris tentunya apabila HMI tidak memperjuangkan "ayahnya" sendiri dimata pemerintah Indonesia.

Dengan demikian, di Kongres PB HMI yang tak lama lagi akan dilaksanakan, mau tidak mau harus membahas dan merekomendasikan nama Lafran Pane sebagai pahlawan nasional. Selain itu, momen hari pahlawan yang juga sebentar lagi akan dilaksanakan, seharusnya menjadi momen untuk mempertimbangkan Lafran Pane sebagai pahlawan nasional, tanpa harus menunggu formalitas rekomendasi dari PB HMI.

Ada atau tidaknya rekomendasi, pemerintah dengan sendirinya segera harus menetapkan Keppres pahlawan nasional untuk Lafran Pane. Memang sebenarnya, gelar "pahlawan nasional" itu sendiri tak dibutuhkan bagi diri Lafran Pane. Namun, hal ini tetaplah sangat penting. Karna melalui diri seorang Lafran lah masyarakat dapat belajar untuk terus mengabdi terhadap Nusa dan Bangsa.