KKP Persulit Persyaratan Usaha Tambak Udang, Petambak Menjerit

Petambak Menjerit, KKP Persulit Persyaratan Usaha Tambak Udang (Foto: pindainews.com / Investor Daily) Ilustrasi : Sasa/dt Petambak Menjerit, KKP Persulit Persyaratan Usaha Tambak Udang (Foto: pindainews.com / Investor Daily) Ilustrasi : Sasa/dt

Detaktangsel.com, NASIONAL — Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan produksi udang nasional menjangkau 2 juta ton di tahun 2024.

Berbagai upaya telah dilakukan namun ironisnya, perizinan terkait usaha tambak udang ini semakin dipersulit.

Banyaknya tambak yang tidak aktif karena izin dari KKP melalui Ditjen PRL sulit dipenuhi. Salah satunya yaitu KBLI 36002 terkait pemanfaatan air laut selain energi, yang sulit mendapatkan izin.

Kesedihan sulitnya mendapat izin tersebut dituturkan oleh salah satu petambak di daerah Sumbawa,Lombok. Menurut Sutardjo, rencana pemerintah untuk menaikkan produksi udang harus diimbangi dengan persyaratan yang mudah bagi para petambak.

Sutardjo menuturkan, KKP melalui Dirjen Budidaya harus segera merevisi agar target produksi udang di tahun 2024 bisa dipenuhi. Dengan tingginya permintaan, banyak usaha-usaha yang tidak bisa produksi karena persyaratan untuk usaha semakin dipersulit.

"Karena animo masyarakat untk berusaha di tambak udang ini terganjal dengan ribetnya aturan perizinan untuk pemanfaatan air laut, atau dibuatkan pasal tersendiri atau bahkan dibuatkan aturan tersendiri,” tegas Sutardjo. Melansir mediaindonesia.com.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online