Kasus Korupsi Tergolong Tinggi, Provinsi Banten Terus 'Dipelototi' KPK

Ketua KPK Agus Raharjo, Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo dan Menkopolhukam Wiranto saat memberikan keterangan pers disalah satu hotel kawasan Bintaro, Senin (27/2/2017).) Ketua KPK Agus Raharjo, Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo dan Menkopolhukam Wiranto saat memberikan keterangan pers disalah satu hotel kawasan Bintaro, Senin (27/2/2017).) Hendra

detaktangsel.com PONDOK AREN-Kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Banten tergolong cukup tinggi. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendampingan khusus di Provinsi paling barat pulau Jawa tersebut.

Terlebih, salah seorang Gubernur Banten ditangkap lantaran kesandung kasus korupsi yang terjadi beberapa waktu lalu.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, ada lima wilayah lain yang di luar Provinsi Banten saat ini didampingi KPK. Yakni, Riau, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Aceh dan Papua. Dari masing-masing daerah itu, ada tiga provinsi yang dilakukan pendampingan lantaran marak terjadi korupsi yaitu di Banten, Riau dan Sumatera Utara.

"Tiga provinsi itu, kepala daerahnya menjadi pasien Tipikor (tindak pidana korupsi). Untuk Jawa Tengah meski minim, mereka secara khusus minta pendampingan. Sementara untuk Aceh dan Papua kita lakukan pendampingan karena dana otsus (otonomi khusus) yang besar dan rawan dikorupsi," kata Agus usai Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum (Apgakum) Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi Banten di salah satu hotel kawasan Bintaro, Kota Tangsel, Senin (27/2/2017).

Ia mengaku, kasus korupsi di Provinsi Banten marak terjadi lantaran lemahnya pengawasan. Terutama pengawasan internal oleh Inspektorat. Bahkan diakui Agus, hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut belum pernah sekalipun menerima laporan dugaan korupsi dari lembaga pengawasan internal Inspektorat.

"Memang tugas pengawas internal ini berat, karena mereka berada di bawah kepala daerah. Kami pikir mereka (Inspektorat) tidak akan bisa melakukan check and balances kalau masih berada di bawah kendali kepala daerah," beber dia.

Atas kondisi tersebut, KPK menurut Agus sedang mengajukan dan mengusulkan aturan kalau pengawas internal itu tidak lagi berada di bawah pimpinan daerah. Ini dilakukan agar lembaga pengawas internal bisa bekerja secara independen tanpa tekanan dari pihak manapun.

"Kita coba usulkan itu, karena yang berhak membuat aturan adalah DPR. Sedangkan untuk sementara, pendampingan yang kita lakukan bentuknya pengarahan agar sistem dan mekanisme yang dijalankan Pemprov banten itu sesuai dengan aturan. Kami juga dorong semua daerah gunakan e-budgeting untuk mencegah korupsi," tandasnya.

Untuk diketahui, pelatihan yang digelar KPK di Tangsel itu melibatkan sejumlah instansi, seperti Polri, TNI, Kejaksaan dan BPK. Kegiatan tersebut, diikuti 172 peserta dari institusi-institusi tersebut. Selain institusi tersebut, nampak Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto ikut menghadiri kegiatan tersebut.

"Mereka akan dibekali 10 materi dari narasumber untuk memperdalam pengetahuan teknis terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berkala, mulai dari penyidikan, penyelidikan, tuntutan hingga ora peradilan hingga cara menghitung kerugian negara," kata Wiranto.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online