Mereka berharap putusan MA ini bisa segera menghentikan polemik atau konflik yang selama ini terjadi di dunia olah raga tenis meja di Indonesia, termasuk Jabar.
Ketua Umum PTMSI Jabar, Nurseno SP Utomo, menyatakan sejak dulu masyarakat tenis meja Jabar hanya mengakui adanya satu kepengurusan induk tenis meja di Indonesia. Ada pun induk kepengurusan yang diakui selama ini yakni PB PTMSI.
Ia menyebutkan sangat menyesalkan adanya pihak yang kemudian menyatakan sebagai induk organisasi kepengurusan tenis meja selain PB PTMSI, yakni PP PTMSI. Ujung-ujungnya, PP PTMSI kemudian menjadi rival tata kelola per tenis mejaan Indonesia.
“Lebih dari satu dasawarsa pertenis mejaan Indonesia dikacaukan untuk menjadi dasar legal aspek pengelolaannya, baik itu tata kelola di dalam negeri ataupun di luar negeri,” ucap Nurseno, Minggu, 25 Februari 2024.
Kini, tutur Nurseno, masyarakat tenis meja di Jabar khususnya, merasa sangat bersyukur dengan turunnya putusan MA Nomor 3625 K/PDT/2023 yang isinya dengan tegas menolak kasasi yang diajukan Oegroseno. Putusan itu sekaligus mempertegas Peter Layardi Lay sebagai Ketua Umum PB TMSI.
menurut Nurseno telah disampaikan pula ke Federasi Tenis Meja Internasional (ITTF ), NOC (Komite Olimpiade Indonesia) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.
Atasnama masyarakat tenis meja Jabar, Nurseno memberikan apresiasi kepada Ketum PB PTMSI, Peter Layardi Lay dalam upaya menyampaikan keputusan MA ini ke rapat federasi ITTF yang akan segera dilaksanakan untuk menentukan sikap Indonesia ke depan di Busan Korea Selatan.
“Jabar sebagai lumbung atlit berprestasi yang telah dibuktikan sebagai pemilik gelar juara umum nasional di Manado dan juara umum di babak kualifikasi PON”. Kami sangat berharap urusan tata kelola pertenis mejaan Indonesia ini selesai dalam polemik atau konflik seperti yang selama ini terjadi,” katanya.
Pria yang juga akrab disapa GB ini juga menyampaikan harapannya agar PB PTMSI menjadi satu -satunya induk olah raga tenis meja di Indonesia yang dapat memayungi semuanya. Diharapkan ke depannya PB PTMSI tidak ada lagi yang merecoki sehingga program pembinaan bisa berjalan dengan baik dan lancar. Menurutnya, secara de facto pun hanya PB PTMSI-lah yang dapat melaksanakan program-program cabor tenis meja dari tingkat wilayah kabupaten, propinsi, nasional, bahkan hingga tingkat internasional ke depannya.
Kepada masyarakat tenis meja Jabar khususnya dan masyarakat tenis meja nasional umumnya, marilah kita berdoa agar yang menjadi harapan kita semua bahwa cobaan terhadap kita usailah sudah dengan adanya putusan MA ini. Saat ini kita sedang menuju cahaya terang benderang di dunia per Tenis Mejaan Indonesia ke depan,” ujar Nurseno. (***)