Print this page

Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Pentingnya Penentu Ketua Majelis Hakim PN Jaksel

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani proses persidangan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani proses persidangan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Detaktangsel.com, JAKARTA - Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, segera menjalani vonis dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Senada dengan istrinya, Putri Candrawathi, Sambo mengenakan kemeja putih. Ia tiba sekitar pukul 8.30 WIB di PN Jaksel.

Ia dikawal ketat petugas Brimob dan aparat kepolisian dari Polres Jaksel. Ia enggan melontarkan kepada awak media.

Pada kasus ini, Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diyakini terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara. Sambo juga diyakini merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan ini seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya, Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Sidang dipimpin majelis hakim, diketuai Wahyu Iman Santoso. Semula, hakim Wahyu, bertanya kondisi Sambo hari ini.

Hakim lalu mulai membaca putusan terhadap Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa, saat membaca tuntutan di PN Jaksel, 17 Januari lalu.

"Menjatuhkan pidana Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup, " tambahnya.

Jaksa menilai tak ada alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa, kala itu.