"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II." Demikian bunyi Pasal 333 RKUHP tentang prank dikutip Indozone.
Sementara itu, pasal tentang keributan di malam hari berbunyi sebagai berikut:
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," demikian bunyi Pasal 260 RKUHP.
Kemudian Pasal 79 ayat 1b, hukuman kategori II maksimal mencapai Rp10 juta.
berapa final RKUHP tersebut sudah diserahkan pemerintah ke DPR bisa sudah disahkan oleh DPR dan akan ada waktu untuk transisi selama 2 tahun. (Aip)