Dadang M.Epid Dituntut 5 Tahun Penjara, Sidang Dilanjut Pekan Depan

Dadang saat di sidang pengadilan tipikor Serang, Jaksa menuntut 5 Tahun Atas korupsi Alkes dan puskesmas 2010-2012 Kota Tangsel, Rabu Malam (12/8). Dadang saat di sidang pengadilan tipikor Serang, Jaksa menuntut 5 Tahun Atas korupsi Alkes dan puskesmas 2010-2012 Kota Tangsel, Rabu Malam (12/8).

detaktangsel.com SERANG - Setelah sempat tertunda satu hari, akhirnya sidang tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid, terdakwa kasus proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010 - 2012, digelar Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam ( 12/8/2015).

Dadang M.Epid dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa. Selain dituntut lima tahun penjara, Dadang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pejabat, Dadang Prijatna (anak buah Wawan), Tb. Chaeri Wardana alias Wawan, dan Neng Ulfa (Panitia Lelang). Selain itu, Dadang juga dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Demikian terungkap dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu, 12 Agustus 2015 malam.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah, dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU Hari Satria.

"Menuntut terdakwa, dengan pidana penjara lima tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," tambah JPU Hari Satria.

Dalam tuntutan tersebut, terdakwa Dadang M Epid dibebaskan mengganti biaya uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar karena sudah dikembalikan terdakwa kepada Negara. Dalam uraian pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa Dadang M Epid tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan, menyesali perbuatanya dan telah mengembalikan kerugian Negara dalam bentuk uang pengganti. Dalam uraian tuntutan JPU, terdakwa Dadang M Epid, telah menguntungkan koorporasi dan pribadi.

Dadang juga telah menyalahgunakan wewenangnya bersama Neng Ulfa serta panitia lelang dengan berkoordinasi dengan Dadang Prijatna Direktur Operasional PT Bali Pasific Pragama (anak buah Wawan) untuk memenangkan perusahaan milik Tb Chaeri Wardana alias Wawan.

"Dalam tahapan proses lelang, terdakwa mengintruksikan Neng Ulfa untuk koordinasi ke Dadang Prijatna agar memenangkan proses lelang perusahan sesuai daftar plotting milik Wawan. Selain itu terdakwa juga memerintahkan Neng Ulfa untuk mengambil uang fee sebesar Rp.1 miliar sebagai dana dinas yang diambil melalui Yayah Rodiah bendahara Wawan,"ujar Heri Suherman.

Akibat perbuatannya, terdakwa telah membuat perusaahaan milik Tb Chaeri Wardana memperoleh keuntungan yang tidak wajar. JPU meminta kepada majelis hakim untuk memutus bersalah atas perbuatan terdakwa. Negara telah dirugikan sebesar Rp9 miliar berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Banten dari proyek Puskemas dan RSUD tahun 2011 - 2012.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Dadang M Epid, Philip Pustarigan menyampaikan pembelaanya. "Setelah konsultasi dengan terdakwa, kami berkesimpulan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan terdakwa."ujar Philip Pustarigan.

Menanggapi pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Muhammad Sainal, memutuskan untuk melanjutkan kembali sidang Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa.
"Sidang ditunda pada hari Rabu pekan dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa." Tutup Sainal.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online