MPR Minta Bupati Ngada Diproses Hukum

MPR Minta Bupati Ngada Diproses Hukum

JAKARTA-Kalangan MPR minta agar ada tidakan tegas terhadap Bupati Ngada, Marianus Sae yang memblokir bandara Turolelu Soa. Karena  dinilai membawa konsekuensi hukum, baik administratif maupun kriminal.

“Dua tindakan hukum ini harus dikenakan pada bupati tersebut,” kata Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saefuddin, dalam Refleksi Akhir Tahun  2013, Peran MPR RI Dalam Mengawal Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” di Jakarta, Senin,(23/12).

Menurut Lukman, pemberian sanksi hanya berupa teguran tidaklah cukup dan takkan membuat jera bagi pejabat. “Jadi tidak hanya melalui pernyataan semata, langkah ini agar kejadian seperti ini terulang lagi,” tegasnya.

Sebagai pejabat, kata Lukman, mestinya Bupati Ngada bisa menjadi panutan masyarakat. “Sebagai penyelenggara negara, mestinya pejabat harus  bisa memberikan contoh dan perilakut yang patut di masyarakat,” ucapnya.

Lukman mengakui aksi blokir itu sebagai ketidakpahaman pejabat pada pilar-pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. "Perlunya pemahaman 4 pilar oleh semua pihak. Kalau tidak, seperti Bupati Ngada yang memblokir bandara. Ini menunjukkan arogansi kekuasaan," paparnya

Bagi Waketum PPP ini, Marianus tak memahami implikasi dari kenekatannya memblokir bandara. Padahal ada implikasi besar di balik aksi tersebut. "Ini minimnya pemahaman hubungan daerah dengan pusat. Pesawat yang tidak bisa mendarat membawa implikasi yang luar biasa terhadap hubungan pusat dan daerah," tuturnya.

Begitu pula dengan Wakil Ketua MPR, Melani Leimena Suharli, yang  juga menyesalkan kejadian yang terjadi di Bandara Turelelo, NTT. “Saya sangat menyayangkan pejabat yang semenena-mena. Oleh karena itu, saya setuju perlu ada langkah hukum,” tegasnya

Sebelumnya diberitakan, Marianus Sae,  menyuruh petugas Satpol PP memblokir bandara Turelelo Soa, NTT, Sabtu (21/12/2013), karena bupati tak kebagian tiket pesawat Merpati. Akibat ulah bupati ini, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajwa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut. **cea

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online