Mantan Ketua DPD Divonis 4 tahun 6 bulan

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman memakai rompi orange. Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman memakai rompi orange. Tribunnews.com

"Menyatakan terdakwa Irman Gusman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamulango, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, (20//2/2017).

Menurut hakim Nawawi, majelis menganggap Irman Gusman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut perbuatan Irman telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang dalam persidangan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa menilai Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, Sutanto, dan istrinya, Memi.

Selain itu, Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD RI untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Dalam persidangan, Irman juga terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog. Namun dari 3.000 ton gula impor, baru 1.000 ton yang dikucurkan Bulog ke CV Semesta Berjaya.

Atas putusan hakim, Irman dan kuasa hukumnya serta Jaksa KPK, mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

Xaveriandy Sutanto sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta. Memi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Keduanya menerima putusan, dan sudah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Padang, Sumatera Barat.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online