Tanggapan Alfamart Soal Warga Dilaporkan ke PN Tangerang

Alfamart Alfamart net

detaktangsel.comTANGERANG-Menanggapi broadcast melalui jejaring BBM dan Whatsapp yang dikirimkan Mustholih terkait "Kasus Informasi Pengelolaan Sumbangan yang dibawa ke tingkat Pengadilan", dengan ini kami menyatakan:

1. Bahwa sesuai UU KIP Tahun 2008, khususnya terkait TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA KIP di Pasal 47 dan 48, diperkuat pula dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (Perma 2 Tahun 2011). Perma 2 Tahun 2011 ini mengatur secara tegas langkah hukum yang dapat ditempuh bila ada pihak yang bersengketa tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi, baik Komisi Informasi Pusat (KI) Pusat maupun KI Provinsi.

Mustholih sebagai PEMOHON yang kemarin mensengketakan pihak kami sebagai TERMOHON terkait status *Badan Publik* dan informasi sumbangan masyarakat, secara JELAS menerima keputusan KIP.

*Di satu sisi Mustholih mengakui putusan KIP, mengapa di sisi lain justru terkesan menyayangkan langkah banding kami yang juga sudah diatur di UU KIP dan Peraturan MA ?*

Sebagai warga negara yang baik, kami berharap kita semua mengikuti proses hukum yang berlaku, *apalagi sebagai seorang lawyer seharusnya paham hukum*, kami berharap Sdr Mustholih juga menghargai hak kami di dalam hukum, sebagaimana kami menghargai putusan KIP dan proses hukum berikutnya.

2. Pernyataan saudara Mustholih untuk mengajak publik berfikir ulang untuk memberikan donasi ke yayasan yang bekerjasama dengan Alfamart, adalah merupakan hak beliau. Tapi secara tegas kami nyatakan, banyak PENERIMA MANFAAT yang sudah terbantu dengan program penggalangan dana masyarakat ini, atas ijin dari Kementerian Sosial RI bekerjasama dengan yayasan terpilih, yang secara periodik telah dilaporkan kepada Kemensos.

3. Untuk kesekiankalinya kami juga tegaskan, bahwa masalah TRANSPARANSI DANA MASYARAKAT tidak kami permasalahkan. Yang kami, dan perusahaan ritel lainnya yang tergabung di Aprindo, sesalkan adalah *STATUS BADAN PUBLIK* yang diputuskan kepada perusahaan PT Sumber Alfarian Trijaya Tbk (Alfamart) Status inilah yang kami permasalahkan dan sesuai prosedur yang berlaku di UU KIP Tahun 2008 dan Peraturan MA Tahun 2011, bahwa kami MEMILIKI HAK untuk membawanya ke pengadilan.

4. Sekali lagi, kami berharap sdr Mustholih tidak menyalahkan HAK kami yang diatur UU dan peraturan yang berlaku. Sebagai warga negara yang baik, dan juga sebagai lawyer yang mengerti hukum, seharusnya sdr Mustholih mengajak semua pihak untuk MENGHORMATI PROSES HUKUM YANG BERLAKU dan menjadi HAK serta KEWAJIBAN warga negara yang baik.

Mari ikuti proses hukum dan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan bersama, khususnya masyarakat Indonesia. Kami mengajak semua masyarakat Indonesia untuk menjadi konsumen cerdas dan bijak dalam menghadapi isu-isu ataupun tudingan yang tidak berdasar.

#KonsumenAlfamartCerdas

Hormat kami,

Corporate Communication Dept
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online