Print this page

Ganti Rugi Tidak Sesuai, Pembebasan Lahan Bandara Soetta Kisruh

Ganti Rugi Tidak Sesuai, Pembebasan Lahan Bandara Soetta Kisruh

detaktangsel.com TANGERANG - Musyawarah digelar dalam pembebasan lahan untuk proyek runway 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang. Namun, dalam forum tersebut berujung kisruh lantaran ganti rugi tidak sesuai.

Sejumlah warga Bojong Renget, Kabupaten Tangerang walk out saat diskusi terkait proyek landasan pacu ini. Mereka ke luar satu per satu dari dalam ruangan aula gedung PT Angkasa Pura (AP) 2 Bandara Soetta.

Aksi walk out itu dipicu oleh penolakan seorang warga atas besaran ganti rugi lahan per meter persegi yang angkanya berasal dari hasil penilaian tim appraisal.

Pertemuan diinisiasi oleh PT AP 2 dan BPN Kabupaten Tangerang. Turut hadir Ketua serta Sekretaris TP4D Kejati Banten, TP4D Kejari Kabupaten Tangerang serta Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah lainnya.

"Mulanya satu orang ngajak ke luar ruangan, sehingga yang lain ikut - ikutan. Sehingga sempat menjadi ricuh. Tapi penolakan ini kami anggap sebagai dinamika," ujar Kepala BPN Kabupaten Tangerang, Himsar, Jumat (11/11/2016).

Salah satu pemilik lahannya akan dibebaskan Iyan mengaku merasa sangat kecewa dengan nilai ganti rugi tersebut. Besaran nominal ganti rugi dinilai amat jauh dengan apa yang diharapkannya.

"Kalau harga segini mah banyak yang mau membeli lahan saya di luar sana juga," ucapnya.

Pemilik lahan seluas total 3.420 dengan 1.166 meter dalam dokumen yang diterimanya tertera dirinya hanya mendapat ganti rugi sebesar Rp.1.469.379.620.

"Angka tersebut sangat tidak pantas. Itu kan untuk kepentingan PT.Angkasa Pura 2. Seharusnya mereka membayar lahan saya 1,5 juta per meter," kata Iyan.

Kepala Tim Pembebasan Lahan Runway 3 Bandara Soetta, Bambang Sunarso mengungkapkan terdapat 56 bidang lahan yang nilai ganti ruginya diserahkan langsung kepada pemilik lahan terdampak dalam pertemuan itu.

"Mereka memiliki waktu kurang lebih 14 hari, apa kah ada keberatan atau kekurangan dari bidang mereka seperti tanah atau pun bangunan dan tanaman. Tetapi untuk nilai ganti rugi sendiri semua sudah fix," katanya.

Bambang menambahkan setelah dua pekan berlalu barulah tahapan berikutnya berlaku. "Kalau keberatan dengan nilai ganti rugi, warga dapat menyampaikannya ke Pengadilan Negeri. Bila tidak, maka pembayaran akan dilakukan di akhir bulan ini terhitung 14 hari dimulai dari hari ini," tuturnya.

Diketahui terdapat 170 hektar lahan di Kabupaten Tangerang yang akan dibebaskan dalam proyek pembangunan runway 3. Wilayah yang terkena dampak pembebasan lahan ini di antaranya Desa Bojong Renged, Rawa Burung, dan Rawa Rengas.