Print this page

Wapres Bantah Kabar Pergantian Jaksa Agung

Wapres Bantah Kabar Pergantian Jaksa Agung

detaktangsel.com JAKARTA - Isu pergantian Jaksa Agung Muhammad Prasetyo merebak. Bahkan kabar berhembus, Prasetyo bakal diganti pekan depan. Namun isu itu dibantah Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Tidak ada itu," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (06/11).

Wacana reshuffle kembali berembus setelah Presiden Joko Widodo berencana bertemu pimpinan partai pendukung pemerintah, Koalisi Indonesia Hebat. Nama Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi digadang menggantikan Prasetyo. Lebih tegas, JK menampik kabar itu.

"Saya bilang tidak," kata dia.

Saat ditanyakan mengenai kinerja M Prasetyo, JK mengacungi jempol. Selama menjabat Jaksa Agung, JK mengatakan, Prasetyo merupakan sosok yang baik dalam bekerja.

"Dia baik," kata JK singkat.

Kejagung Pecat 169 Jaksa Nakal

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah memecat 169 jaksa nakal. Mereka terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenang serta melakukan penggelapan bukti tindak pidana berupa uang, penggunaan narkoba dan sebagainya.

Komisioner Kejaksaan Agung Indro Sugianto mengatakan, tindakan tegas itu untuk meningkatkan pengawasan di internal Kejaksaan Agung. Sikap tegas itu diharap dapat meningkatkan pelayanan di bidang hukum terhadap masyarakat.

"Dalam kurun waktu 2014 sampai 2015 sudah ditindak 138 staf Tata Usaha (TU) dan Jaksa nakal 169 jadi total 307 orang," kata Indro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (04/11).

Indro mengungkapkan, selain terlibat kasus penyalahgunaan jabatan dan wewenang, 169 jaksa tersebut terbukti melakukan penggelapan bukti tindak pidana berupa uang, penggunaan narkoba dan sebagainya.

"Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan jaksa adalah penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Tebang pilih, mengundur atau memajukan penuntutan, serta penggelapan bukti tindak pidana berupa uang," ujarnya.

Mereka dikenakan sanksi sesuai kesalahannya, jaksa yang kena hukuman berat mencapai 33 orang, hukuman sedang 78 orang dan yang kena hukuman ringan 58 orang. Sementara itu staf TU yang kena hukuman ringan sebanyak 38 orang, kena hukuman sedang 59 orang dan berat 41 orang.

"Pelaksanaan hukuman, berupa penuruan pangkat dan jabatan selevel di bawah, pemindahan atau penurunan jabatan fungsional, serta ada yang dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), " katanya.

Pengawasan internal merupakan komitemen Kejaksaan Agung. Tindakan tegas ini akan terus ditingkatkan, karena perilaku TU dan jaksa nakal tersebut sangat mengganggu kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.

"TU dan jaksa nakal itu telah melanggar UU dan jabatan yang diembannya, sangat pantas mereka mendapat hukuman dan sanksi berat dari institusi Kejaksaan Agung, " tegas Indro.

Kejaksaan Agung mendorong masyarakat untuk terlibat aktif mengawasi kinerja TU dan jaksa di seluruh Indonesia. Jika, menemukan perkara yang diduga ada 'permainan' bisa dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Agung.

"Semua laporan pengaduan masyarakat semaksimal mungkin ditindaklanjuti dan diselesaikan. Insan kejaksaan diharpa semakin mawas diri dan tidak lagi berhadapan dengan instrumen pengawasan internal," katanya.