Dua Kali Diperiksa Kejagung, Status Airin Masih Saksi

Dua Kali Diperiksa Kejagung, Status Airin Masih Saksi

Detaktangsel.com NASIONAL - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany kembali dipanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Airin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel tahun 2011-2012.

Diketahui, istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga tersangka dalam kasus tersebut, menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya.

"(Diperiksa) dari jam 11 pagi," salah satu sumber yang tak mau disebutkan namanya, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Kejagung memanggil adik ipar mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (Atut) ini lantaran, dianggap mengetahui proses yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp7,8 miliar.

Dalam kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satunya suami Airin Rachmi Diany, Wawan.

Termasuk enam lainnya, mereka adalah eks Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah.

Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak ditahan di KPK dengan kasus berbeda. Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

Herdian Koosnadi sendiri salah satu anggota DPR periode 2014-2019 yang gagal dilantik karena tersangkut kasus korupsi. Herdian merupakan politikus PDIP yang baru ditahan pekan lalu setelah tiga kali mangkir dari panggilan.

Hingga berita ini diturunkan, Airin Rachmi Dianny masih menjalani pemeriksaan penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online