Print this page

Airin Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas

Airin Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas

Detaktangsel.com NASIONAL - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Airin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas 2011-2012.

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan Ibu Airin, Wali Kota Tangsel sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pembangunan puskesmas di Tangsel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony, Jumat (27/3/2015).

Keterangan yang sedang digali oleh penyidik mengenai pemakaian anggaran dalam kasus tersebut. Suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Jadi tanggung jawab beliau dan pembangunan serta pengadaannya itu kan memakai anggaran negara karena ini anggaran daerah," ujar Tony.

Sebenarnya ini bukan panggilan pertama jaksa untuk memeriksa Airin. Namun Airin baru dapat memenuhinya sekarang. "Sudah beberapa panggilan, ada halangan. Ini kehadiran pertama," tutur Tony.

‎Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 7,8 miliar, jaksa telah menetapkan 7 orang tersangka. Salah satunya adalah adik Ratu Atut Chosiyah yaitu Wawan yang telah ditahan oleh KPK dalam kasus berbeda.

‎Keenam tersangka lainnya yaitu eks Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah. Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak ditahan di KPK dengan kasus berbeda.

Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.