Truth Apresiasi Tinggi Penggeledahan KPK, Berharap Ada Tersangka Baru

Truth Apresiasi Tinggi Penggeledahan KPK, Berharap Ada Tersangka Baru

detaktangsel.com-TANGSEL, Langkah strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menggeledah rumah pribadi TCW di Kawasan Kuningan Jakarta Selatan dan rumah dinas Walikota Tangerang Selatan di Cluster Nerada Alam Sutera, diapresiasi tinggi oleh Tangerang Public Transparency Watch (truth).

Wakil Koordinator truth, Suhendar dalam release-nya menyampaikan apresiasi dan memaparkarkan kajiannya dari kelembagaannya.
"Atas penggeledahan KPK baru-baru ini, kami sangat apresiasi setinggi-tinggnya. Artinya, KPK benar-benar konsisten serta sejalan dengan pernyataan ketua KPK, bahwa: di Banten itu kejahatan keluarga," ungkap Suhendar.

Namun menurut Suhendar, tentu saja penggeledahan itu juga harus berbanding lurus dengan output nyata, minimal (dan memang sudah selayaknya) ada progressnya, seperti ada penetapan tersangka baru kepada elte-elite Pemkot Tangsel. Sebab sampai dengan saat ini, dari pihak Pemkot Tangsel baru Mamak Jamaksari (MJ)saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dalam pandangan truth MJ hanya pejabat bawahan biasa yang tidak memiliki powerfull atas sebuah 'policy'.
"Pejabat bawahan yang tidak memiliki kewenangan, bahkan cenderung dijadikan 'tumbal' elite Pemkot Tangsel yg saat ini msh berkeliaran bebas".  

"Berdasarkan catatan kami, selain kasus Alkes yang tengah ditangani KPK pada Dinas Kesehatan, paling tidak ada beberapa proyek pengadaan lain yang kuat diduga sarat dg praktik KKN, yaitu: PERTAMA, Dinas Kesehatan Kota Tangsel melalui LPSE pada Tahun 2012 memiliki sebanyak 36 proyek (pengadaan) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 109,241,104,212,-.

Dari 36 proyek tersebut terdapat sembilan (9) proyek yang memiliki nilai kedekatan, antara kontrak dengan Harga Perkiraan Sementara (HPS) diatas 98,50%.
"Ada 15 Proyek yang memiliki nilai kedekatan antara pagu dengan HPS diatas 99%, dan 11 Proyek yang memiliki nilai kedekatan antara pagu dengan HPS mencapai 100%," ungkap Suhendar.

Artinya menurut Suhendar, pengadaan barang jasa pada Dinkes ini diduga memang sudah di design sejak awal, untuk dijadikan bancakan atau pundi penghasilan TCW.
"Paling nyata adalah pada 11 proyek yang memiliki kedekatan 100 % antara nilai pagu dengan HPS. Ini jelas sangat tidak logis, masa penawar tertinggi ditetapkan pemenang, sementara prinsip pengadaannya brdasarkan Perpres 72/2012 jo 54/2010 adalah hemat, efektif dan efisien. Dan ini belum diperiksa KPK maupun penyidik lainnya seperti kejaksaan ataupun kepolisian," paparnya.

KEDUA, "Pengadaan pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel, dengan pendekatan "hubungan kedekatan" perusahaan pemenang dengan TCW, dari 36 proyek tersebut, terdapat 19 pemenang proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp. 92,591,006,300,- diduga memiliki hubungan 'khusus (kroni)' dengan TCW, dengan rincian sebanyak 15 proyek karena “kedekatan perusahaannya” dan 14 proyek karena “berdomisili di wilayah sama, yaitu: Serang”. Artinya sekitar (Rp 109,241,104,212,- : Rp 92,591,006,300,-) = 84.76% dari nilai kontrak secara keseluruhan pada Dinas Kesehatan diduga dimenangkan oleh perusahaan yang memiliki hubungan 'khusus (kroni)' dengan TCW, dan ini juga belum diperiksa KPK maupun penyidik lainnya seperti kejaksaan ataupun kepolisian," paparnya lagi.

KETIGA, "Pengadaan Alat Kesehatan Penunjang Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel yang juga dimenangkan PT Mikkindo Adiguna Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 10,310,388,000,- (atau 98.44% dari harga HPS PPK yang tidak hemat sebesar Rp. 10.473.758.000,-). Jika menggunakan perhitungan HPS BPK sebesar Rp. 9.107.618.667,- maka secara aktual Negara dirugikan sebesar (10.473.758.000,-  – Rp 9.107.618.667,-) = Rp. 1.202.769.333,-. Dan ini juga belum diperiksa KPK maupun penyidik lainnya, seperti Kejaksaan ataupun Kepolisian," tambah Suhendar.

KE-EMPAT, "Pengadaan alat kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan yang juga perlu diperiksa adalah Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit sebanyak delapan (8) kegiatan pekerjaan Pengadaan," ungkapnya.
Wakil Koordinator truth melihat hal tersebut memiliki alasan kuat, yaitu ; Pertama,
Pengadaan ini menjadi temuan BPK
yaitu mengandung unsur dua kali keuntungan dan biaya overhead. Sehingga harga HPS sebagai standar harga tertinggi penawaran, yang akan berdampak langsung pada penentuan nilai kontrak menjadi lebih mahal dari pada harga pasaran berdasarkan hasil survey. Total kemahalan tersebut menurut BPK sebesar Rp. 4.887.673.133,-.

Kedua, prosesnya tidak melalui pengadaan secara elektronik (LPSE Pemkot Tangsel). Hal ini diketahui berdasarkan hasil penelusuran kami pada LPSE Pemkot Tangsel. Artinya hanya ada dua (2) kemungkinan bila tidak ada pada LPSE Pemkot Tangsel, yaitu Pertama: dilakukan secara manual atau kemungkinan kedua adalah tidak ada pelelangan pada Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit tersebut.
"Atas keadaan ini, baik manual atau tidak ada lelang sama sekali, maka pihak yang bertanggungjawab adalah Sekretaris Daerah (Sekda) dan Walikota. Sebab pengelola LPSE Pemkot Tangsel itu ada pada bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkot Tangsel, satuan kerja yang langsung berada dibawah kendali Sekretaris Daerah (Sekda), imbuhnya.

Ketiga, keseluruhannya dimenangkan oleh perusahaan yang diduga “dekat dengan TCW”.
"Pengadaan ini diketahui berdasarkan hasil penelusuran kami, dimenangkan oleh perusahaan yang diduga “dekat dengan TCW”,  bahkan tujuh (7) pemenang berdomisili diwilayah sama, yaitu: Serang. Tentu saja kondisi demikian sarat dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Dan ini juga belum diperiksa KPK maupun penyidik lainnya seperti kejaksaan ataupun kepolisian," tegas Suhendar.

KELIMA, Pengadaan alat kesehatan lainnya yang juga harus diperiksa adalah Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit pada RSUD Kota Tangerang Selatan sebanyak 4 kegiatan pengadaan," tambah Suhendar.

Sebab pertama, empat (4) proyek pengadaan ini sebelumnya telah menjadi temuan BPK disebabkan mengandung unsur dua kali keuntungan dan biaya overhead. Sehingga harga HPS sebagai standar harga tertinggi penawaran, yang berdampak langsung pada penentuan nilai kontrak menjadi lebih mahal dari pada harga pasaran berdasarkan hasil survey. Total kemahalan tersebut menurut BPK sebesar Rp. 3.180.360.334,-.

Sebab Kedua,
hanya satu (1) dari empat (4) pengadaan melalui proses pengadaan secara elektronik (LPSE Pemkot Tangsel), selebihnya tidak.
Artinya terdapat sebanyak tiga (3) dari empat (4) kegiatan pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit—diketahui berdasarkan hasil penelusuran kami pada LPSE Pemkot Tangsel, tidak melalui proses pengadaan secara elektronik (LPSE Pemkot Tangsel).
Ada dua (2) kemungkinan bila tidak ada pada LPSE Pemkot Tangsel, pertama: dilakukan secara manual atau kemungkinan kedua adalah tidak ada pelelangan pada Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit tersebut. Atas keadaan ini, baik manual atau tidak ada lelang sama sekali, maka pihak yang bertanggungjawab adalah Sekretaris Daerah (Sekda) dan Walikota. Sebab pengelola LPSE Pemkot Tangsel itu ada pada bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkot Tangsel, satuan kerja yang langsung berada dibawah kendali Sekretaris Daerah (Sekda).
Tentu saja kondisi demikian sarat dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ketiga, terdapat kerugian aktual dari 1 pengadaan (pengadaan secara elektronik, LPSE Pemkot Tangsel) dan juga dimenangkan oleh perusahaan yang diduga “dekat dengan TCW”.

Proses pengadaan ini melalui LPSE Pemkot Tangsel. Namun menurut BPK mengandung unsur dua kali keuntungan dan biaya overhead dalam membuat HPS. Sehingga harga HPS sebagai standar harga tertinggi penawaran, yang berdampak langsung pada penentuan nilai kontrak menjadi lebih mahal dari pada harga pasaran berdasarkan hasil survey.

Akibat dari penyusunan HPS yang tidak hemat sebesar Rp. 2.916.474.000,-, di dapatlah nilai kontrak pengadaan dengan PT. MARBAGO DUTA PERSADA sebesar Rp. 2.870.763.000,- (atau 98.43% dari HPS PPK yang tidak hemat), jika menggunakan perhitungan HPS BPK sebesar Rp. 2.536.059.533,-, maka secara aktual Negara dirugikan sebesar (2.870.763.000 – 2.536.059.533=) Rp. 334.703.467.

Selain itu, pada pengadaan ini juga dimenangkan oleh perusahaan yang diduga “dekat dengan TCW”. Dengan demikian kerugian aktual dan penentuan pemenang sarat dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dan ini juga belum diperiksa KPK maupun penyidik lainnya seperti kejaksaan ataupun kepolisian.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka seharusnya (akan) ada banyak tersangka, sebab ada banyak proyek yang sarat dengan KKN, & hal ini sangat mustahil tidak di ketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, Sekretaris Daerah (Sekda) dan/atau Walikota.

Untuk itu diperlukan intensitas pemeriksaan guna mengetahui sejauh mana keterlibatannya, adakah faktor kesengajaan, turut serta atau perbantuan dari elite-elite tersebut. Jika ada, maka mereka pun harus segera ditetapkan sebagai tersangka serta harus segera ditahan agar tidak menghilangkan alat bukti dan/atau akan mmpengaruhi saksi-saksi terkait proyek-proyek tersebut.(red/truth)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online