Upaya Penyelundupan Narkotika Rp21,7 M Digagalkan

Upaya Penyelundupan Narkotika Rp21,7 M Digagalkan

detaktangsel.comTANGERANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, Kamis (2/10). Barang yang akan diselundupkan lewat Bandara Soekarno-Hatta adalah jenis ketamine, shabu-shabu, dan hashish.

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menyita ketamine seberat 7.000 gram. Ketamine berbentuk kristal bening disembunyikan dalam 87 pasang baut Besi yang dilumuri dengan gemuk pelumas senilai Rp7 miliar.

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Okto Irianto menyebutkan, kasus tersebut terungkap menyusul informasi BNN bahwa ada pengiriman barang melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Kemudian informasi itu dikembangkan.

"Melalui alat deteksi, kita berhasil melakukan pengecekan lebih mendalam dan ternyata barang haram tersebut disembunyikan di dalam baut," ujarnya.

Okto memperkirakan barang tersebut berisi shabu-shabu. Namun setelah dibuka ternyata ketamine. Karena jenis ketamine belum ada dalam UU, maka kasus tersebut dialihkan ke Polres Bandara Soetta, Dalam kasus tersebut, ia mengatakan, pihaknya menangkap tersangka tiga pria berinisial LYT (22), warga negara Taiwan. Lalu, YLW (34) dan YXP (33), warga negara Cina.

Sebelumnya, Jumat (19/9), ada penangkapan melalui kargo impor. Barang tersebut dikirim dan akan diterima orang yang sama. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih detil, diketahui barang tersebut berupa baut yang sama.

"Kami mengira isi dalam baut berisi Ketamine. Saat dibuka ternyata berisi shabu-shabu seberat 6.218 gram yang diperkirakan senilai Rp8.394 miliar.

Kedua kasus tersebut, menututnya, saling berhubungan. Karena nama pengirim dan penerima barang haram tersebut sama. Kasus pertama tertangkap, Rabu (17/9). Sedangkan kasus kedua, Jumat (19/9).

Sementara pada kasus ketiga diketahui bahwa seorang wanita warga negara Jerman tertangkap diterminal 2D Bandara Soekarno Hatta. Ia sedang membawa 4.210 gram hashish berupa ekstrak mariyuana berbentuk pasta hitam yang disembunyikan di dinding koper.

Wanita tersebut berinisial BG (56) dengan rute penerbangan dari Mumbai-Singapura-Jakarta-Bali. Tersangka mendapatkan barang tersebut dari Mumbai dan akan diberikan juga kepada orang Mumbai di Bali.

Ia menambahkan, diketahui wanita tersebut seorang kurir yang akan membawa hashis. Pelaku akan menerima upah sebanyak 55 dolar AS. Adapun nilai barang itu sebesar Rp6.315 miliar.

Barang haram tersebut berpotensi merusak lebih dari 105.000 orang generasi muda penerus bangsa. Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta.

Sementara Wakasat Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Subekti menambahkan, pihaknya bersama BNN maupun Beacukai selalu bekerja sama mengungkap jaringan narkotika.

"Kami berusaha mencegah mereka datang ke Indonesia untuk menyebarkan peredaran narkoba. Untuk itu, kami juga meminta masyarakat agar bekerjasama dalam pengungkapan kasus narkotika.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online