Tidak Memiliki Izin, Proyek Pengurugan Lahan Akhirnya Disegel Satpol PP

Tidak Memiliki Izin, Proyek Pengurugan Lahan Akhirnya Disegel Satpol PP

detaktangsel.com, KEC. SETU - Kegiatan pengurugan lahan tanpa ijin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan di salahsatu lahan yang tidak jauh dari Kantor Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya ditindaktegas dengan penyegelan lokasi oleh gabungan petugas Penyidikan dan Penindakan serta tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online