Pemusnahan ribuan botol miras di halaman Polres Tangsel itu, juga dihadiri Dandim 0506 Tangerang Letkol Inf. Achiruddin. Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Ketua MUI Kota Tangsel K.H Saidi serta jajaran dari Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Tangsel.
Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan yang dilakukan Sat Reskrim dan Sat Narkoba serta sembilan Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Tangsel. Akan tetapi, sebagian telah dimusnahkan pada saat pemusnahan miras di Polda Metro Jaya sebelum bulan Ramadan lalu.
"Sebagian miras dengan potensi bahaya yang lebih besar telah di musnahkan di Polda Metro Jaya," ujar Ayi usai pemusnahan miras.
Menurut Ayi, dengan kerjasama yang kompak dari jajaran kepolisian, Polres Tangsel berhasil mengamankan dan menyita miras-miras yang berasal dari para penjual miras ilegal.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan miras tidak menjadi satu perda yang harus di hapuskan. Sebab, dengan banyaknya minuman oplosan yang beredar di tengah-tengah masyarakat sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Untuk di Tangsel, miras memang sudah memiliki Perda sendiri agar tidak dijual di wilayah Tangsel, apalagi dijual secara bebas. Oleh karena itu, harus kembali dilakukan pengawasan terhadap beredarnya miras," singkat Airin.