Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Agung Setyo Aji mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut setelah mendapakan laporan dari masyarakat, bahwa ditempatnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Sebelumnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Kelurahan Jurang Mangu Barat sering terjadi kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Lalu, tim buser kami melakukan penyelidikan dan menangkap keduannya," ungkap Agung.
Agung menambahkan, dari tangan tersangka Nurjaya alias Ganong di rumahnya di temukan tujuh paket sabu dengan total berat 3,5 gram.
"Hasil pengembangan ditangkaplah tersangka Heriyanto dikontrakannya ditemukan satu bungkus sabu dengan berat 1 gram. Dari tangan para tersangka kita dapatkan sabu total berat 4,5 gram," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.