Rapat Paripurna Hanya Dihadiri 16 Anggota DPRD

Rapat Paripurna Hanya Dihadiri 16 Anggota DPRD

detaktangsel.com PAMULANG - Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan kembali digelar di kampus STP Sahid Pondok Cabe Pamulang, Kamis (28/4/2016) sore. Seperti biasa, pelaksanaan rapat paripurna Dewan pun molor dari waktu yang telah ditetapkan.

Bahkan, rapat paripurna kali ini hanya dihadiri 16 orang anggota Dewan dan tiga (3) orang unsur pimpinan Dewan, minus Wakil Ketua 1 TB. Bayu Murdani. Alhasil, sesungguhnya rapat paripurna tersebut tidak quorom, namun tetap dilaksanakan, karena menurut Ketua DPRD yang juga sebagai pimpinan sidang menyatakan 26 orang anggota Dewan sudah mengisi absensi, meskipun tidak memasuki ruang sidang sama sekali.

Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Hj. Air in Rachmi Diany kepada DPRD Kota Tangsel.

Keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok; Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; dan Raperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online