Paleka diamankan oleh polisi karena diduga terlibat dalam kegiatan mempromosikan situs judi online di media sosial.
Berdasarkan informasi, dia diduga menerima bayaran sebesar Rp 600 juta untuk mempromosikan dua situs judi online berbeda.
Kombes Ibrahim Tompo, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, mengungkapkan bahwa Paleka diduga sudah melakukan promosi situs judi online selama dua bulan terakhir.
Promosi dilakukan melalui saluran YouTube dan Facebook miliknya dengan nama "Paleka TV."
"Tersangka ini mendapatkan keuntungan dari 2 situs judi online sebesar Rp 30 juta dan Rp 570 juta," kata Ibrahim di Polda Jabar dikutip Disway pada Rabu 16 Juli 2023.
Menurut laporan, Paleka pertama kali menerima tawaran untuk mengiklankan situs judi online pada tanggal 16 Maret 2023.
Kemudian, pada tanggal 30 Mei 2023, kasus ini dilaporkan ke polisi, yang akhirnya menyebabkan penangkapan Paleka di sebuah kos-kosan di wilayah Sukajadi, Kota Bandung.
Berbagai barang bukti berhasil disita oleh pihak kepolisian dari tangan Paleka, termasuk satu unit ponsel dan saluran YouTube yang terdaftar dengan nama "Paleka TV."
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan pihak yang meminta Paleka untuk melakukan promosi tersebut.
Akibat perbuatannya, Paleka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berarti dia dapat menghadapi hukuman penjara dengan maksimal durasi 6 tahun. (Aip)
LINK VIDEO