Polres Tangsel Blender Sabu dan Bakar Puluhan Kilo Ganja

Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan saat memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender. Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan saat memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender. Hendra

detaktangsel.comPONDOK AREN-Sebanyak 706,8867 gram sabu serta 23 kilo ganja kering hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Tangsel dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

Pemusnahan terhadap barang haram tersebut, berlangsung dihalaman Mapolres Tangsel, Jalan Boulevard, Bintaro Sektor Vll, Pondok Aren pada Selasa (14/3/2017).

Kapolres Kota Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan, para pengedar yang diungkap di antaranya terdiri dari tiga orang yakni IM, BM dan AD menjadi pengedar sabu dengan barang bukti yang disita seberat 689,05 gram sabu.

Sedangkan, di Polsek Ciputat sebanyak 21 kilo gram ganja yang berhasil diungkap. Sementara Polsek Pamulang, berhasil mengungkap satu pengedar berinisial FPH dengan barang bukti ganja kering seberat dua kilogram lebih."Para tersangka tertangkap tangan pada saat transaksi," kata Kapolres kepada wartawan.

Kapolres menjelaskan, para pengedar yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tangsel maupun jajaran Polsek ini, merupakan jaringan lokal yang mengedarkan narkoba tersebut diwilayah Kota Tangsel. Meski begitu, Kapolres sebutkan jika para pelaku yang diamankan petugas ini, terdapat satu orang residivis narkoba yang pernah keluar masuk lembaga pemasyarakatan yang ada di Ibukota Jakarta."Mereka masih jaringan lokal di Tangsel, satu orang diantaranya residivis inisialnya AD dan pernah terlibat kasus narkoba juga," ungkapnya.

Sedangkan pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka, yakni pasal 114, pasal 112 dan 111 undang-undang RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika."Para tersangka terancam kurungan penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar," tandasnya.

 

 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online