Print this page

Peras Pengendara Mobil, Tukang Parkir di Puspemkot Tangerang Diciduk Polisi

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan Khanif

detaktangsel.com Kota TANGERANG - Polres Metro Tangerang mengamankan EK (28) seorang juru parkir yang beroperasi di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang pada Selasa (7/2/2017). Pelaku ditangkap karena memeras seorang pengunjung yang memarkir kendaraannya di tepi jalan.

"Awalnya korban datang ke TKP untuk minum kopi dengan temannya, pada saat memarkir mobil tiba-tiba pelaku datang dan meminta uang parkir Rp.15.000," ujar Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan.
Merasa terlalu mahal, lanjut Erwin, korban hanya menyerahkan uang sebesar Rp5.000, namun pelaku tidak terima. "Teman korban beralasan kepada pelaku hanya sebentar pergi untuk beli kopi, setelah kembali, pelaku menagih lagi tapi korban dan temannya menolak," jelasnya.
Tak terima dengan penolakan korbannya, pelaku pun mengancam korban dengan mengepalkan tangan seperti ingin memukul. "Pelaku mengancam akan memanggil teman-temannya yang memang sudah banyak disekitar lokasi tersebut, akhirnya korban memberikan kekurangan parkirnya Rp10 ribu kepada pelaku," tutur Erwin.
Dari keterangan pelaku, Erwin menjelaskan, EK bisa mendapat keuntungan Rp70 ribu hingga Rp300 ribu dalam sehari beroperasi menjadi juru parkir liar di kawasan tersebut. "Pelaku mengaku baru datang 3 bulan di Tangerang, sehingga uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari," tutup AKBP Erwin.