Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, RH seharusnya tidak dituduh bermaksud menodai lambang negara, melainkan hanya merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus.
Pada Sabtu (13/08), RH ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Dalam konferensi pers terbaru Kapolres Bengkalis, Setyo Bimo Anggoro, dijelaskan bahwa proses hukum terhadap RH dimulai setelah Polsek Pinggir Resor Bengkalis menerima laporan dari masyarakat. Upaya ini juga bertujuan untuk membina nilai kebangsaan dan semangat nasionalisme.
Kapolres Bengkalis, Setyo Bimo Anggoro, mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
"Kita berkoordinasi dengan tiga saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana, ahli tata negara, budayawan," katanya seperti dilansir Kumparan.
Berawal dari video viral, di mana RH memasang bendera di leher anjing di dekat kantor PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir, Rabu (09/08).
Sementara itu, banyak pengguna media sosial telah menyuarakan pandangan mereka terhadap kasus ini. Beberapa di antaranya berpendapat bahwa tindakan polisi terlalu berlebihan, sementara yang lain berpendapat bahwa penggunaan bendera Merah Putih untuk hewan melanggar undang-undang.
Sementara menurut Ketua Animal Defender Indonesia, Doni Hendaru Tona, mengatakan kasus RH mencerminkan sebagian masyarakat masih menganggap kalau anjing merupakan hewan yang hina dan tidak pantas dipakaikan kain merah putih.
Padahal, menurutnya bisa jadi RH menyematkan bendera itukepada anjing lantaran menganggap anjing tersebut hewan kesayangannya.
Selain itu ia juga mempertanyakan begitu cepatnya polisi menangani kasus tersebut, sementara laporan mereka mengenai penyiksaan hewan sangat lambat ditangani.
"Karena hukumnya begini, memandang anjing sesuatu yang hina. Sementara kasus-kasus penganiayaan hewan yang kami laporkan, buktinya cukup, ahlinya ada, enggak jadi tersangka. Lama banget geraknya," dikutip BBC.com.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menjelaskan bahwa penggunaan bendera Merah Putih untuk hewan termasuk tindakan yang dilarang oleh undang-undang karena bukan peruntukannya. Merujuk pada Pasal 4 UU nomor 24 tahun 2009, ada ketentuan dalam setiap ukuran bendera.
Namun, Chairul Huda juga mencatat bahwa tindakan RH lebih dikarenakan penolakan terhadap permintaan warga untuk melepaskan bendera dari leher anjing tersebut.
Namun, pakar hukum pidana lain, Agustinus Pohan, dari Universitas Parahyangan berpendapat bahwa polisi seharusnya tidak perlu melanjutkan kasus ini sampai ke pengadilan. Menurutnya, tindakan RH mungkin lebih merupakan ekspresi euforia dalam merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia daripada maksud menodai bendera.
Kasus ini juga telah menimbulkan perdebatan di media sosial, dengan sebagian orang berpendapat bahwa tindakan RH tidak patut dikenai sanksi hukum yang berat. Sementara itu, yang lain berpendapat bahwa penggunaan bendera Merah Putih untuk hewan merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai nasionalisme.
Dalam hal ini, ada pandangan beragam mengenai tindakan RH dan respons hukum terhadapnya. (Aip)