Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso mengatakan, pembuatan petasan home industri tersebut terbongkar atas aduan masyarakat. Menerima laporan tersebut, Polres Tangsel langsung melakukan penggerebekkan dengan menurunkan lima tim. Di antaranya, Intel, Reskrim, Sabhara, dan Bimas.
"Petasan-petasan ini siap diedarkan. Kita ungkap berdasarkan laporan warga dan kita sita sebanyak 20.000 petasan berbagai jenis. Sementara pelaku belum diamankan karena saat kita ungkap, pelaku sudah tidak ada di lokasi," katanya menjelaskan saat gelar perkara di halaman Mapolres Tangsel, Serpong pada Selasa, (6/6/2017).
Selain petasan siap jual, sambung Wakapolres, polisi juga menyita alat-alat pembuatan petasan dan bahan-bahannya. Hingga saat ini, petugas masih mendalami kasus tersebut mengingat pelakunya juga belum berhasil ditangkap. "Pelaku diancam pasal 187 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," tandasnya.