Pelaku Pembunuhan Bos Sembako Berhasil Diringkus Jajaran Reskrim Polsek Teluknaga

Pelaku Pembunuhan Bos Sembako Berhasil Diringkus Jajaran Reskrim Polsek Teluknaga

detaktangsel.com Kota TANGERANG-Jajaran Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tujuh orang pelaku berhasil diringkus diwilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Pelaku tersebut berinisial IK (33),PR (30),MS (24), NM (41), RD (35), RS (32),OD (42). Para pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan tiga unit sepeda motor dan sebuah mobil Toyota Ayla. " Mereka cukup pintar, saling berbagi tugas dalam melakukan aksinya," ungkap Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan,Rabu (21/12/16).

Dengan menggunakan sebuah mobil,pelaku menabrak motor korban dari arah Neglasari tepatnya di jalan Bojongrenget hingga terpental dan jatuh dari motor,kemudian pelaku lainnya mendekati korban langung memukul dengan tangan kosong dan balok,pelaku lainnya ada yang mengambil uang dalam dus,pelaku lainnya ada yang berpura-pura menolong korban. Setelah warga terkumpul pelaku langsung meninggalkan TKP.

"Akibat ulah mereka,korban mengalami luka parah hingga meninggal dunia," ujar wakapolres.

Wakapolres juga mengatakan,motifnya salah satu pelaku merupakan karyawan toko sembako merasa kecewa karena pemilik pelit,pelaku kemudian mengajak teman-teman nya untuk merampok uang penjualan sembako yang biasa dibawa oleh adik pemilik toko sembako (korban). Adapun kerugian nya senilai Rp.300.000.000,-.

Kronologis pengungkapan kasus,penyidik unit reskrim melakukan penyelidikan terhadap salah satu jaringan pencurian sepeda motor menggunakan senjata api yang sering beraksi di wilayah Teluknaga.TKP parapelaku Jalan Raya Bojong kerugian 300 juta,Teluknaga 40juta,sungai Turi 70juta, Toko Elektronik 30jt,Perumahan Griya Dadap 1 motor Beat,Villa Dadap 1 motor Mio,Desa Jatimulya 1 motor Vixion.

"Total Kerugian 440juta dan 3motor, hasil pencurian tersebut dipakai untuk bersenang-senang dan sehari-hari,mereka dikenakan pasal 365 KUHP," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online