Print this page

Modus Mau Ganti Pakaian, Pacar Justru Diperkosa

Modus Mau Ganti Pakaian, Pacar Justru Diperkosa

Detaktangsel.com, PALEMBANG - Nasib malang melimpa seorang warga Jalan Ahmad Yani Kecamatan Seberang Ulu II yang juga seorang guru sekolah swasta berinisial AN (24) dirudapaksa pacarnya di sebuah hotel Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Dengan modus mau ganti pakaian (baju) pemuda bejad berinisial H (23) warga Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang atau juga di Jalan Kampung Serang, Perumahan Merah Delima, Kecamatan Sematang Borang pada Minggu (21/5) sekira pukul 15.16 wib.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun awak media, peristiwa rudapaksa dialami korban AN yang jadian pacaran dengan pelaku ini baru berjalan selama satu minggu tersebut diajak menonton film di bioskop di PS Mall Kota Palembang. Sepulang nonton bioskop, saat itu pelaku mengajak korban ke hotel dengan alasan hendak ganti baju dulu sebelum mengantar korban pulang ke rumah.

Setelah sampai di hotel, pelaku H mengajak korban AN masuk ke dalam kamar 731 di lantai 7 hotel tersebut.

Setelah berada di dalam, pelaku saat itu memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Karena AN menolak ajak H, pelaku langsung menampar korban yang menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian bibirnya. Karena takut dan di bawah ancaman, korban hanya bisa pasrah saat diperkosa oleh pelaku tersebut. Setelah puas rudapaksa, pelaku langsung kabur ke dalam WC dan menguncinya yang seolah-olah terkunci dari dalam.

Saat berada di dalam WC tersebut, lalu korban menghubungi temannya Lutvi Dwi Samudra yang memintanya datang ke hotel secepatnya. Uniknya, pelaku juga menghubungi ke pihak hotel untuk membuka pintu WC sambil mengatakan kalau isterinya terkunci di WC tersebut dari dalam. Atas kejadian ini, korban melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang hingga pada akhirnya pelaku diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang di kediamannya kurang dari 24 Jam dari kejadian.

"Benar, menindaklanjuti laporan korban tersebut, anggota kita saat itu juga langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku tadi di rumahnya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku saat itu pelaku langsung kita bawa ke Polrestabes Palembang. Untuk saat ini, pelaku sedang diperiksa oleh penyidik," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah kepada awak media.

Diketahui dari hasil penyelidikan petugas dan olah TKP yang dilakukan oleh Unit Inafis dan piket SPKT juga menemukan potongan kuku jari jempol sebelah kiri korban yang patah pada saat melawan ketika hendak diperkosa oleh pelaku. Tidak hanya itu saja, kamar yang jadi TKP tersebut dipesan orang lain atas nama orang Repati Ambar Gemilang.

"Kalau pengakuannya ke kita, pelaku dan korban sudah berpacaran satu minggu. Untuk perbuatannya, pelaku ini dijerat Pasal 285 KUHP ancaman di atas lima tahun," tegasnya.

Sementara, pelaku H saat ditemui awak media mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan, dirinya juga pacaran dengan korban sudah satu mingguan dari sebelum kejadian. Oleh karena itu, saat pulang nonton bioskop dirinya ini berniat mencicipi tubuh korban karena tergiur dengan kemolekan korban yang saat itu membuatnya terangsang. Di saat ada di kamar, dirinya mengajak korban melakukan hubungan suami isteri.

"Karena korban menolak, jadi korban saya tampar. Sudah itu saya ancam akan berbuat lebih nekat kalau tidak mau menurut. Setelah berhubungan tadi, korban lari ke WC dan mengaku kalau dirinya terkunci dari dalam. Lalu di saat itu, saya menghubungi petugas hotel untuk membuka pintu WC. "Saat itu, korban saya akui sebagai isteri. Kalau kamar, yang sewa bukan nama saya. Saya siap bertanggungjawab," tandasnya. (Zal)