Print this page

Minta Dicarikan Dukun Santet, Berujung Tewas Dirampok

Ilustrasi. (net) Ilustrasi. (net)

Detaktangsel.com KRIMINAL -- Penemuan dua jenazah pada Jumat 13 Januari 2023 lalu sekitar pukul 08.00 merupakan korban pembunuhan dan perampokan di Perkebunan Karet Kecamatan Cijaku, Lebak Banten. Kondisi jenazah terikat di bagian kaki dan menggegerkan warga sekitar.

Kedua jenazah tersebut berinisial KJA dan WD (39) warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua korban mengalami luka jeratan pada bagian leher dan benda tumpul pada bagian kepala.

Tidak lama dari penemuan kedua jenazah tersebut para pelaku berhasil diringkus Polda Banten.

Menurut pengakuan seorang pelaku yang berinisial MT, ia menyebut korban diminta dicarikan dukun untuk santet mertua dan adik iparnya.

"Minta kesaya carikan dukun santet di Banten Untuk nyantet mertua dan adik ipar" Kata MT dikutip Indozone.

Ada empat orang pelaku pembunuhan berinisial MT (36), SM (30), MA (30), SP (40) mereka berhasil ditangkap di Lampung dalam pelarian pada minggu 15 Januari 2023 kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Para pelaku berhasil ditangkap setelah olah tempat kejadian perkara dengan pendekatan scientific criminal investigation. Kemudian tim penyidik menemukan petunjuk tentang identitas korban.

"Hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku di Lampung Timur pd sekitar 16.00 WIB, atau hanya 8 jam dari dari waktu ditemukannya jenazah pertama sekali di Lebak," katanya di Polda Banten, Senin, 16 Januari 2023.

Kronologisnya bermula saat korban WD dan KJA mendatangi MT untuk dicarikan dukun MT kemudian meminta MA mencarikan dukun sesuai pesanan korban.

WD dan KJA bertemu dengan tersangka MT di RS Hermina Ciruas pada Kamis 12 Januari 2023 sore, mereka berjalan bersama ke Petilasan Cirewu dan tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 Wib.

Setibanya di lokasi tersangka MT mengajak toga tersangka lainnya bertemu di petilasan.

Di TKP petilasan Serewu, Desa Cilembu, Kragilan pada Kamis 12 Januari 2023 pukul 23.00 Wib korban WD diberi kopi yang sudah diracun dengan tujuan membunuh korban namun korban WD tidak sampai meninggal.

Pada saat korban WD Dalam posisi duduk tersangka SP dan SM menjerat WD hingga meninggal dan korban WD dijatuhkan ke lantai kemudian MA memastikan korban WD sudah meninggal.

Saat WD dibunuh, tersangka utama MT mengajak korban KJA keluar dari petilasan dengan tujuan membeli kopi, namun sepulangnya membeli kopi korban KJA dibunuh oleh para tersangka dalam posisi berdiri korban KJA dibunuh dengan cara dijerat oleh para tersangka.

Setelah kedua korban diyakini meninggal para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil kemudian dibawa ke arah warunggunung atau Malingping menggunakan mobil Luxio milik korban. Para tersangka memilih TKP terakhir di Perkebunan karet karena situasi sangat sepi dan mereka membuang para jenazah sekitar pukul 03.00 pada Jumat 13 Januari.

"Para tersangka langsung melarikan diri ke Lampung Timur, ke rumah orangtua salah satu tersangka menggunakan mobil Luxio milik korban, tiba sekitar pukul 12.00 Wib pada Jumat (13/01)," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Aip)