Dewan Perintahkan Pemko Tangsel Bongkar BTS Liar

Salahsatu Tower BTS yang diduga tidak miliki IMB Salahsatu Tower BTS yang diduga tidak miliki IMB

detaktangsel.com SETU - Banyaknya tower BTS yang tidak berizin di wilayah Kota Tangerang Selatan membuat DPRD kota Tangsel angkat bicara. Untuk itu, DPRD setempat mendesak Pemerintah Kota Tangsel untuk segera membongkar tower atau menara telepon seluler yang dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel M. Taufik mengatakan, pembangunan tower yang dipaksakan tersebut telah menyalahi aturan dan mematahkan hak-hak rakyat. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mendesak Pemko Tangsel untuk membongkar tower tersebut.

"Kita akan perintahkan bongkar. Apalagi itu sudah mencederai hak masyarakat dan tidak memiliki izinnya," ujarnya.

Taufik pun sempat heran, bagaimana bisa pembangunan tower tersebut memperoleh izin dari Dishubkominfo dan BP2T, sementara warga tidak pernah mengizinkan. Lanjut Taufik, Karena proses perizinan tower ini merupakan kewenangan Dishubkominfo yang mengeluarkan rekomendasi, maka Dishubkominfo diminta mengawasi secara ketat keberadaan tower di Tangsel, baik melalui pengawasan satelit maupun lapangan.

"Tidak bisa Pemko Tangsel melalui Dishubkominfo dan BP2T menerbitkan izin pendirian tower itu kalau warga saja tidak memberikan persetujuan ataupun izin," ujarnya.

Politisi Gerindra ini mengatakan, dewan khususnya komisi 1 berencana akan memanggil Dishubkiminfo dan BP2Tuntuk memberikan kejelasan terkait hal itu.

"Kita akan minta penjelasan terhadap dua dinas tersebut terkait banyaknya tower yang tidak memiliki izin. Kita usul ke Dishub, coba didata tower itu mana yang ada izin dan mana yang tidak. Nah, yang tidak ada izin ini langsung dibongkar,"ungkapnya.

Taufik pun meminta agar Dishubkominfo dan BP2T bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menertibkan tower bermasalah di Kota Tangsel. Apalagi, berdasarkan data yang dimiliki Dishubkominfo tersebut yang jumlahnya mencapai 400 tower.

"Saya tidak peduli siapa yang berdiri di balik para pemilik tower tersebut. Begitu ketahuan tidak memiliki izin, sikat saja,"tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 127 bangunan tower yang biasa digunakan sebagai menara telekomunikasi atau Base Traceiver Station (BTS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dipastikan tidak mengantongi ijin.

Hal itu diungkap Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Sukanta. "Pendataan masih terus kami lakukan,"ujarnya.

Dijelaskan Sukanta, dari sebanyak 400 tower yang ada di Kota Tangsel saat ini, baru ada 231 tower yang memiliki ijin dan 42 tower sedang dalam eksisting atau proses pengurusan.

"Setidaknya ada 127 tower yang tidak berijin. Parahnya, meski melanggar, tower BTS itu masih tetap beroperasi,"ujar Sukanta.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online