Lurah Non PNS Raja Kecil Dikota Tangsel

Lurah Non PNS Raja Kecil Dikota Tangsel

detaktangsel.comTangsel - Masih banyaknya lurah non PNS di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang belum diganti oleh Walikota Airin Rachmi Diany ditenggarai bakal lahirnya raja-raja kecil di desa. Kekhawatiran ini beralasan karena kepala desa/lurah Non PNS menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi Gerindra Taufik MA mengatakan, belum digantinya lurah Non PNS di Kota Tangsel akan melahirkan raja kecil di daerahnya. Segala jenis pembangunan harus melalui persetujuannya. Pendirian lahan bisnis harus sepengetahuan lurah non PNS. Kekuasaan inilah yang berpotensi disalahgunakan demi kepentingan pribadi semata.

Tidak hanya itu saja, kata Taufik, Raja-raja kecil inilah yang membuat Pendapatan Asli daerah (PAD) Kota Tangsel menurun. Mereka benar-benar merasa seperti raja, memiliki daerah tersebut sehingga berbuat seenaknya.

"Walikota Airin harus tegas dan cepat-cepat mengganti lurah Non PNS. Kami khawatir lurah Non PNS ini akan jadi raja kecil diwilayahnya,"katanya, kepada Metropolitan, Kamis (30/10).

Taufik mengungkapkan, belum digantinya pergantian lurah non PNS di Kota Tangsel juga menyalahi aturan. Dimana, sambung Taufik, pergantian lurah harusnya dilakukan paling lambat setahun pasca pemekaran Kabupaten Tangerang, 2008 lalu.

"Tangsel kan sudah Kota yang Modern bukan lagi dipimpin oleh lurah Non PNS. Bohong saja kalau SDM tidak menghuni."ungkapnya.

Taufik mengaku sudah berkomunikasi dengan Pemkot Tangsel untuk meminta segera dilakukan pergantian lurah non PNS. Menurutnya, pergantian tersebut harus menjadi skala prioritas, sebab bila didiamkan malah akan menganggu kinerja Pemkot Tangsel.

"Kita minta secepatnya diganti agar tidak menggangu kinerja Pemkot Tangsel kedepan,"ujarnya.

Perlu diketahui, Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, dari 54 kelurahan se-Tangsel, terdapat 27 kelurahan yang dipimpin oleh lurah maupun sekretaris kelurahan berstatus non-PNS.

Mereka tersebar di seluruh kecamatan yang terdapat di Kota Tangsel. Di Kecamatan Ciputat Timur, misalnya, sebanyak tiga lurah dan tiga sekretaris kelurahan tidak berstatus PNS.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online