Kenal Difacebook, Pelaku Bunuh Korban Lantaran Cemburu

Pelaku pembunuhan wanita muda di Setu, Kota Tangsel. Pelaku pembunuhan wanita muda di Setu, Kota Tangsel. Hendra

Detaktangsel.com SERPONG -Ridwan Alias Maman alias Sembiring, bakal tidak menyangka bila perjalanan hidupnya akan berakhir dibalik jeruji penjara. Dia bersama rekannya, Ardi Setiadi, 'dicomot' tim Vipers Polres Tangsel saat sembunyi di daerah Subang, Jawa Barat, Selasa (5/12/2017).

Lalu, apa yang membuat Ridwan alias Maman tega menghabisi Siti, wanita yang ia kenal lewat media sosial facebook tujuh bulan lalu hingga berlanjut kejenjang lebih yang lebih tinggi lagi, yakni pacaran.

Pria yang mengaku jebolan SMK ini mengaku bila dirinya tega menghabisi Siti dengan cara dicekik dan disayat pergelangan tangan pacarnya itu lantaran sakit hati. Ridwan juga mengaku cemburu lantaran Siti yang dipacarinya itu selingkuh sejak tiga bulan lalu. "Butuh uang juga, berdua, dia buat benerin motor," kata Ridwan sambil memalingkan wajahnya kearah Ardi Setiadi yang saat itu duduk disampingnya.

Ridwan selama berada di Tangsel kerap berpindah-pindah tempat tinggal ini mengatakan bila dirinya setelah menghabisi Siti, kemudian mengambil HP dan motor korban yakni Yamaha Mio B 4148 NBB. Namun apes bagi Ridwan, belum sempat dirinya menjual sepeda motor milik korban, dia bersama Ardi Setiadi keburu ditangkap polisi. "Mau diseriusin. Cuma karena dia sudah ketahuan selingkuh tiga bulan dan ngak jujur, ya sudah," ujarnya.

Baca juga: Dua Pelaku Pembunuh Wanita Muda di Setu Ditangkap

Sementara Kapolres Kota Tangsel, AKBP Fadly Widiyanto mengatakan, pelaku usai menghabisi korban dan membawa kabur HP dan motor milik korban kemudian kabur menuju Subang, Jawa Barat. Namun sebelum sampai di Subang, pelaku menjual HP korban diwilayah Bekasi seharga Rp,150 ribu untuk ongkos menuju Subang. "Salah satu pelaku yang merupakan pacar korban, mengetahui bahwa didalam rekening korban ada uang sebanyak tiga juta rupiah. Kemudian pelaku tertarik untuk mengambil uang korban karena pelaku mengetahui nomor PIN korban," ungkapnya.

Ditanya pasal yang akan disangkakan kepada pelaku, Kapolres mengatakan bahwa pelaku bisa saja terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara hingga hukuman mati. "Pelaku akan disangkakan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," tandasnya. 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online