Karyawati Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp1 Miliar

Karyawati Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp1 Miliar

detaktangsel.com PONDOK AREN - Jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan karyawati yang menggelapkan uang milik bosnya sekitar Rp 985 juta. Diketahui tersangka bernisial MH yang bekerja di PT Ramadhika.

Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan AKP Mansuri mengatakan, modus yang dilakukan tersangka meminta kepada Hendri sebagai Dirut perusahaannya tempat bekerja untuk menerbitkan cek Bank Mandiri atas nama Muhammad Imron. Pelaku melakukan itu sebagai pembayaran tiket pesawat dosmetik di jendela wisata.

"Tetapi hasil pemeriksaan dari jendela wisata tidak ada nama Muhamad Imron di tempat tersebut dan tidak pernah kerja sama antara jendela wisata dengan perusahaan Ramadhika," ujar Mansuri pada Kamis (3/11/2016).

Mansuri mengaku nama Muhamad Imron ini ternyata dipinjam oleh pelaku. Pelaku memakai nama tersebut untuk membuat rekening Bank Mandiri. Tersangka pun memegang buku tabungan dan ATM Mandiri atas nama Muhamad Imron. Kemudianm, PT Ramadhika mencairkan atau mentransfer ke nomor rekening atas nama Muhamad Imron. "Selanjutnya tersangka mentransfer lagi uang itu ke rekening pelaku," ucapnya.

Uang senilai hampir Rp1 miliar itu, sambung Mansuri dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Polisi pun berhasil mencokok pelaku di kediamannya kawasan Sawangan, Depok. "Kasusnya masih kami dalami dan lakukan pemeriksaan," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online