Bambang Triyadi : Bila Dipaksakan, APBD-P Kota Tangsel Cacat Hukum

Ketua Komisi II DPRD Tangsel Bambang Triyadi Ketua Komisi II DPRD Tangsel Bambang Triyadi

detaktangsel.com SERPONG - Pembahasan APBD-P Kota Tangerang Selatan Tahun 2015 hampir pasti mengalami "Dead Lock", yang diakibatkan beberapa hal yang dipandang krusial oleh pihak DPRD tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, khususnya dalam proses pembahasan materi APBD-P tidak sesuai ketentuan.

"Pada saat pembahasan antara pihak Komisi DPRD dengan mitra kerja sebagaimana jadwal yang sudah ditentukan, dari pihak mitra kerja (SKPD) hanya beberapa SKPD saja yang membawa dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)," jelas Bambang, disela-sela Rapat Badan Anggaran di gedung IFA, Selasa (6/10/2015).

Bambang menambahkan, pihak Dewan hanya meminta round down kegiatan tercantum sebagaimana kebutuhan riil dan urgensinya.

Politikus PDIP yang juga Ketua Komisi II Bambang Triyadi menjelaskan, apabila APBD-P dipaksakan maka hal itu melanggar hukum kerena telah melewati batas waktu sesuai UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa pembahasan perubahaan APBD dilakukan paling lambat tiga (3) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Karenanya, menurut Bambang, yang mungkin bisa dilakukan adalah moratorium pendapatan di anggaran perubahan didorong menjadi APBD murni 2016 dengan nomenklatur yang sudah ada. Sedangkan asumsi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2015 dapat dilakukan pergeseran anggaran di Perubahan melalui Peraturan Wali Kota atau Keputusan Wali Kota.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online