Foto Airin-Benyamin Dilarang Muncul Di Website Pemkot Tangsel

Kabag Badan Pengelolaan Teknologi Informasi (BPTI) Kota Tangsel Aplahunnajat mendatangi Kantor Panwaskada Kota Tangsel untuk berkonsultasi, Selasa (6/10) Kabag Badan Pengelolaan Teknologi Informasi (BPTI) Kota Tangsel Aplahunnajat mendatangi Kantor Panwaskada Kota Tangsel untuk berkonsultasi, Selasa (6/10)

detaktangsel.com TANGSEL - Memasuki masa kampanye Pilkada 2015 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) foto ataupun gambar Pasangan calon (Paslon) incumbent (Airin-Benyamin) dilarang tampil di website resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Pasalnya, terhitung mundur 6 bulan dari April 2016, Paslon nomor urut 3 akan dinon aktifkan dari jabatannya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.

Hal ini terungkap setelah Kabag Badan Pengelolaan Teknologi Informasi (BPTI) Kota Tangsel Aplahunnajat mendatangi Kantor Panwaskada Kota Tangsel untuk berkonsultasi. Karena tidak dapat dihindari dalam kegiatan Pemkot ataupun SKPD terdapat kegiatan pimpinan daerah yang tak lain adalah Walikota dan Wakil Walikota Tangsel

"Saya datang kesini kan konsultasi kepada Panwas terkait tugas kami di BPTI mengelola website yaitu mengupload kegiatan-kegiatan Pemkot yang terkadang terdapat gambar dan foto Walikota itu. Maka kami kesini adalah langkah kami seperti apa?" ungkap Aplahunnajat.

Lanjutnya, setelah konsultasi dengan pihak Panwaskada dirinya mendapat penjelasan, bahwa tampilan gambar atau foto incumbent dilarang ditampilkan dimuka website dan itu pun segera dilakukan sesuai ketentuan.

"Kita akan ikuti aturan yang ada dan ikutin pihak yang berkompeten dalam hal ini (Panwaskada-red). Kalau arahannya dicopot maka kami akan copot," terangnya.

Saat ditanyai mulai efektif dilaksanakannya tidak terdapat gambar atau foto incumbent, dirinya menjelaskan, sesuai masa non aktif jabatan incumbent. "Tanggal 20 Oktober inilah. Seminggu sebelumnya kami sudah siapkan kok," paparnya.

Dilain sisi, Ketua Panwaskada Kota Tangsel M. Taufiq MZ membenarkan, bahwa hal tersebut sesuai aturan Pilkada tidak diperbolehkan. Namun, hal ini dilakukan pada momentum Pilkada saja setelah tanggal 9 Desember akan kembali normal.

M. Taufiq MZ juga menjelaskan, gambar atau foto yang diperbolehkan dalam website resmi Pemkot Tangsel adalah pemberitaan terkait kegiatan Pemkot dan SKPD yang dihadiri invumbent dengan menggunakan seragam dinas.

"Gambar kegiatan-kegiatan yang boleh, contoh gambar kegiatan-kegiatan dimana petahana menggunakan seragam lengkap karena bagian dari kegiatan pemerintahan. Itu difoto-foto kegiatan gak apa-apa tapi setelah masuk website usahakan steril. Jadi ketika masyarakat dapat menilai tidak sebagai alat pendukung," ungkapnya.

Maka itu, M. Taufiq MZ kuga menyarankan kepada pihak BPTI agar dapat menscreening agar tidak terjadi polemik.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online